Sopir Angkot Hamili Gadis 14 Tahun, Dilakukan Berkali-kali di Berbagai Tempat, Ini Pengakuan Korban

Bahkan dari pengakuan korban ia telah ditiduri sopir angkot sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

Editor: Mumu Mujahidin
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang sopir angkot di Mandailing Natal hamili gadis di bawah umur.

Mulki Lubis, pria asal Desa Huta Raja, Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Madina ini tak berkutik saat diamankan petugas Polres Madina.

Ia diamankan saat menunggu sewa angkot yang dibawanya.

Muklis ditangkap bukan tanpa asalan yang kuat, pria berusia 33 tahun ini ditangkap karena hamili seorang pelajar berinisial PT (14)  yang masih berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal.

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Tak tanggung-tanggung, pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur.

Bahkan dari pengakuan korban ia telah ditiduri pelaku sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021.

"Sesuai pasal tindak pidana “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot pada Kamis (4/11/2021)," ujarnya, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga: Sopir Angkot Nekat Rudapaksa Penumpang Wanita Tengah Malam, Jeritan & Tangisan Korban Dikira Hantu

Lanjut Azuar, tersangka ditangkap dan diboyong ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dari pengakuan korban, pelaku yakni Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar (14) PT. Korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021,di mana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali. 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali," ungkapnya.

 
Masih dikatakan AKP Azuar, pada bulan September pelaku juga melakukan hal tersebut sebanyak dua kali tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina.

"Lalu 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja. Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Azuar Anas.

Baca juga: Panik Ketahuan Berzinah dalam Mobil, Sopir Angkot Tabrak Satpam hingga Meninggal, Terancam Penjara

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved