Seputar TNI

Gatot Nurmantyo Ogah Ketinggalan Komentari Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Ini Katanya

Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Gatot Nurmantyo 

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) calon Panglima TNI kepada pimpinan DPR RI, secara langsung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Penyerahan surpres itu dilakukan jelang pensiunnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada November 2021.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya mengusulkan satu nama calon Panglima TNI kepada DPR RI yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Saat melihat nama Andika dalam surpres, senyum simpul Puan terlihat mengembang dan dia sempat melihat ke arah kiri dan kanannya.

"Presiden mengusulkan hanya satu nama calon Panglima kepada DPR RI untuk mendapat persetujuannya."

"Pada hari ini, melalui pak Mensesneg, Presiden telah menyampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI, atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ujar Puan, Rabu (3/11/2021).

Puan mengatakan, DPR RI akan menindaklanjuti surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test.

Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden, kata Puan, akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang TNI.

"TNI ke depan juga diharapkan dapat merespons dan mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” katanya.

Bila terpilih menjadi Panglima TNI, Andika hanya akan menjabat selama setahun.

Merujuk aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, batas usia pensiun paling tinggi TNI ialah 58 tahun untuk perwira.

Andika sendiri akan mencapai usia tersebut pada Desember 2022.

(Tribunnews.com/Maliana/Vincentius Jyestha Candraditya)

Berita lain terkait Calon Panglima TNI

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved