Buntut Kasus Tukang Sayur Dianiaya Preman tapi Malah Jadi Tersangka, Polisi Ini Dicopot Jabatannya
Sebelumnya Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian sektor (Polsek) tak boleh menerima. . .
TRIBUNCIREBON.COM, MEDAN - Plt Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatannya.
Pecopotan Iptu Irwansyah Sitorus dari jabatannya buntut dari penetapan tersangka terhadap pedagang di Pasar Pringgan, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Terkait kasus di Polsek Medan Baru teman-teman sekalian. Saya juga mengevaluasi pelaksana tugas dari Kanit Reskrimnya. Sehingga kita sudah tarik dia dan akan kita ganti," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak usai menggelar rapat evaluasi seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, Senin (1/11/2021) malam.
Sebelumnya Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian sektor (Polsek) tak boleh menerima kasus saling lapor di Polsek Medan Baru di Polsek yang sama.
Namun, salah satu laporannya harus diambil setingkat lebih tinggi seperti Polres.
Adapun aturan yang sebenarnya sudah dikeluarkan Mabes Polri.
Baca juga: Pedagang Sayur yang Ditikam Preman Malah Jadi Tersangka, Setelah Viral, Polisi Buru-buru Mendamaikan
"Tetapi untuk mengatasi kasus saling melapor ini sudah ada ketentuan lama bahwa tidak boleh diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik salah satunya ke tingkat yang lebih tinggi," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Terkait kasus saling lapor hingga berujung keduanya jadi tersangka, Panca menyebutkan akan melakukan evaluasi yang sebenarnya sudah ada aturannya, namun tak dijalankan.
Seharusnya setiap Polsek yang akan menggelar perkara harus meminta pendampingan dari seksi pengawasan diatas setingkat.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan proses gelar perkara sebelum menetapkan seorang jadi tersangka.
"Polsek-Polsek menyidik perkara itu harus meminta gelar perkara kepada bagian atau seksi pengawasan yang ada di Polres. Itu aturannya dan ini akan saya maksimalkan kembali supaya mengingatkan jajaran saya," katanya.
Meski demikian ia tak menampik kalau bawahnya banyak yang belum mengetahui.
Apalagi rotasi di kepolisian sangat lumrah dilakukan.
Ia pun menegaskan menjadi seorang penyidik tidak mudah sehingga harus berhati-hati dan bekerja secara profesional.
"Itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas. Menjadi penyidik tidak mudah dan itu menjadi risiko yang harus kita hadapi," katanya.
Setelah Viral, Lantas Didamaikan
Seorang pedagang sayur di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara ditikam oleh seorang preman.
Ironisnya, sang pedagang sayur malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.
Pedagang sayur tersebut adalah Budi Alan.
Kasus ini berbeda dengan kasus serupa dimana seorang pedagang sayur juga menjadi tersangka setelah dianiaya dan dipalak oleh preman.
Kasus tersebut telah membuat Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot.
Sama seperti kasus pedagang sayur di Deli Serdang, kasus Budi Alan juga viral.
Karena viral, polisi langsung mendamaikan keduanya.
Di awal kasus, Budi Alan memang sampai memohon-mohon agar kasusnya diramaikan agar menjadi viral.
Dia mengaku takut dipenjara setelah polisi memproses laporan preman penganiayanya.
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan dan kembali viral, polisi pun buru-buru mengambil sikap.
Pada Jumat (29/10/2021) malam, Polrestabes Medan mendamaikan memanggil Budi Alan dan keluarga preman Pasar Pringgan.
Jelang tengah malam, polisi mendamaikan preman yang meganiaya pedagang tersebut.
Sejak dipanggil polisi dan didamaikan, Budi Alan yang tadinya memohon-mohon agar kasusnya diungkap ke publik mendadak jadi pendiam.
Tidak jelas apakah ada tekanan setelah dipanggil polisi, atau karena alasan lain.
"Sudah damai tadi malam (Jumat) bang," kata Budi Alan ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/10/2021).
Disinggung lebih lanjut mengenai kasus ini, Budi Alan memilih buru-buru memutus pembicaraan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi tak menampik kabar soal peran polisi mendamaikan preman pelaku penikaman dengan pedagang sayur yang jadi korban penganiayaan.
Hadi mengatakan, setelah dipanggil Polrestabes Medan, Budi Alan, pedagang sayur korban penikaman mau mencabut laporannya, begitu juga dengan preman yang menikam Budi.
"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi.
Meski sudah cabut laporan, nyatanya kasus ini sudah sampai ke Kejari Medan.
Laporan Budi Alan terhadap preman berinisial BS sudah dinyatakan P-21.
Disinggung mengenai hal ini, Hadi tak menjelaskannya lebih lanjut.
Hadi cuma bilang, nanti polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.
Apakah proses yang dimaksud dengan cara menghentikan perkara atau tidak, Hadi juga tak merincinya.
Namun, kabar beredar, kasus ini buru-buru didamaikan lantaran takut melebar seperti halnya perkara pedagang Pasar Gambir Liti Wari Gea.
Liti sempat dijadikan tersangka setelah dianiaya preman.
Setelah itu, kasusnya pun viral hingga mendapat perhatian Mabes Polri.
Gegara kasus ini, Kapolsek dan Kanit di Polsek Percut Seituan dicopot.
Lantaran itupula, polisi disebut-sebut tak ingin kasus serupa terjadi di Polsek Medan Baru.
Maka dari itu, dikabarkan, setelah kasus Budi Alan ini ramai dan jadi sorotan, penanganannya langsung diambil aloh Polrestabes Medan dengan cara mendamaikan preman pelaku penikaman dan pedagang korban kekerasan.(tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Pedagang yang Ditikam Sempat Jadi Tersangka, Polisi Damaikan Korban dengan Preman
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Reskrim Medan Baru Dicopot, Imbas Kasus Pedagang Vs Preman di Pasar Pringgan