Headline Koran Tribun Jabar
Aturan Wajib Tes PCR Covid-19 untuk Penumpang Pesawat Dihapuskan, tapi Tetap Wajib Tes Antigen Sih
Pengguna jasa pesawat terbang kini kini tak perlu lagi menyertakan hasil negatif Covid-19 hasil PCR sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah akhirnya mengubah ketentuan syarat wajib tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Pengguna jasa pesawat terbang kini kini tak perlu lagi menyertakan hasil negatif Covid-19 hasil PCR sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).
Syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali tersebut, kata Muhadjir, juga berlaku untuk penerbangan non Jawa-Bali. Menurut Muhadjir, perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," katanya.
Sejak diberlakukan, 18 Oktober lalu, kebijakan menyertakan hasil pemeriksaan PCR sebagai syarat perjalanan udara memang langsung menuai protes. Terlebih, kebijakan diberlakukan pada saat kasus Covid-19 di Tanah Air melandai.
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali, namun memperketat syarat perjalanan domestik. Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat. Terlebih karena biaya untuk tes PCR jauh lebih mahal dari biaya untuk tes antigen.
Gembira
Pencabutan syarat PCR bagi perjalanan udara langsung mendapat sambutan masyarakat. Millena (20), gamers asal Bandung yang kerap melakukan perjalanan dengan pesawat udara mengaku pencabutan syarat PCR ini sangat menggembirakan.
"Tes antigen enggak terlalu menguras dompet. Terlalu mahal kalau harus tes PCR," ujarnya, saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Hal senada dikatakan Anwari (45), yang juga kerap melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Meski pemeriksaan PCR lebih akurat dari pemeriksaan antigen, kata Anwari, biaya tes PCR masih terbilang mahal meski harganya sudah diturunkan menjadi Rp 275 per sekali tes.
"Tapi, bayangkan kalau perginya sekeluarga empat orang. Pasti terasa berat," ujar warga Coblong, Kota Bandung ini, kemarin.
Belum Berlaku
Meski pemberlakuan kembali tes antigen sebagai syarat pejalanan dengan menggunakan pesawat terbang telah diumumkan, hal itu ternyata tak serta merta bisa berlaku.
"Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edaran (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, kemarin.
Hal senada juga dikatakan Executive General Manager Bandara Internasional Husein Sastranegara, R Iwan Winaya Mahdar, kepada Tribun, kemarin.
"Kita masih menunggu SE nya dulu ya," ujar Iwan.(tribun network/fik/har/kps/putri/wly)
