Cegah Tarif Parkir Liar Rp 150 Ribu di Objek Wisata KBB, Digitalisasi Parkir Bakal Diterapkan

Pencegahan tarif parkir liar Rp 150 ribu di objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus dilakukan.

Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Kondisi arus lalu lintas di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (12/9/2021)). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Pencegahan tarif parkir liar Rp 150 ribu di objek wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus dilakukan.

Hal itu karena saat ini semua objek wisata sudah buka setelah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Seperti diketahui, aksi parkir liar dengan tarif Rp 150 ribu itu pernah dilakukan oleh tiga oknum warga terhadap pengelola bus pariwisata di luar lahan parkir objek wisata Farm House, hingga akhirnya mereka pun harus berurusan dengan polisi.

Kepala Bidang Teknik dan Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Vega Prihambodo mengatakan, sistem digitalisasi parkir atau parkir digital ini sebagai bagian dari upaya tertib retribusi dan menghindari adanya pungutan yang tidak resmi.

"Tapi digitalisasi parkir ini sampai menghilangkan juru parkir. Mereka akan tetap dibina dan diberdayakan dengan menjadi petugas pengawas di lapangan dan melaporkan jika ada kendala dalam penerapannya," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/10/2021).

Penerapan parkir digital ini, kata dia, diterapkan karena pihaknya tidak ingin kejadian adanya pungli parkir yang dilakukan oleh oknum warga di sekitar objek wisata di Lembang terulang kembali. 

Atas hal tersebut, para juru parkir juga akan terus dipantau dan dibina agar tidak melakukan pungutan yang diluar aturan Perbup Bandung Barat Nomor 77 tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi di bidang Perhubungan.

"Konsep digitalisasi parkir lebih kepada pakir off street di tempat-tempat wisata, kalau untuk parkir on the street masih belum," kata Vega.

Vega mengatakan, berdasarkan Perbup tersebut bahwa tarif parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan untuk motor adalah Rp 1.000, mobil Rp 2.000, mobil box atau truk Rp 3.000, bus besar Rp 3.500, dan truk kontainer Rp 5.000.

Selain mencegah parkir liar, kata Vega, digitalisasi parkir yang akan diprioritaskan di objek wisata Lembang ini sebagai inovasi yang dikembangkan untuk mengoptimalkan potensi perparkiran karena sejauh ini potensinya belum tergali secara maksimal.

"Digitalisasi parkir ini sebagai upaya Dishub mengoptimalkan potensi parkir baik dari segi target atau pelayanan. Lembang jadi pilihan karena memang potensinya besar, khususnya dari tempat wisata," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved