Betapa Kejamnya Kapolres Nunukan, Anak Buah yang Membantunya Malah Dihajar Cuma Gara-gara Hal Sepele

Video aksi pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA itu ramai di media sosial sejak kemarin, Senin (25/10/2021).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Ilustrasi aniaya 

TRIBUNCIREBON.COM, NUNUKAN - Aksi tak terpuji seorang kepala polisi kembali menjadi sorotan publik.

//

Setelah kapolsek menjimak (menyetubuhi) anak seorang tahanan kasus pencurian, kali ini seorang kapolres bertindak tak terpuji karena menganiaya anak buah.

Seperti diketahui, Kapolsek Parigi Moutong dipecat dari institusi Polri setelah menjimak anak seorang tahanan kasus pencurian.

Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS)
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS) (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS)

Pekan ini, gantian Kapolres Nunukan yang terancam.

Kapolres Nunukan AKBP SA tertangkap kamera menganiaya anak buahnya di sebuah ruangan.

Aksi tak terpuji itu terekam kamera CCTV lantas viral di media sosial.

Video aksi pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA itu ramai di media sosial sejak kemarin, Senin (25/10/2021).

Dalam video berdurasi 43 detik tersebut, seorang polisi terlihat dihajar hingga tersungkur sebelum diinjak sang kapolres.

Kejadian tersebut terekam dalam kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021 pukul 12.32 di pojok atas sebelah kiri.

Pada backdrop berwarna merah di bagian depan terdapat tulisan Baksos Akabri 1999 Peduli.

Pelaku pemukulan dan penendangan diketahui Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara AKBP SA.

Beberapa akun media sosial yang mengunggah video tersebut di antaranya akun Instagram @jktnewss dan akun Twitter @ndorokakung.

Isi video yakni memperlihatkan seorang anggota polisi ditendang oleh seorang polisi diduga Kapolres Nunukan AKBP SA.

Kapolres tiba-tiba berlari ke arah anggota polisi yang hendak membantu mengangkat meja.

Belum sempat memindahkan meja, orang itu terkena tendangan.

Ia tampak berjalan mundur menjauh.

Pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan memukul lalu menendang korban hingga jatuh tersungkur.

Tak lama setelahnya, terlihat dari tayangan sejumlah anggota polisi dan perempuan di tempat itu hanya melihat kejadian.

Tampak seorang wanita berpakaian merah muda datang menarik pelaku untuk kemudian meninggalkan korban.

Disebutkan, Kapolres kesal kepada korban lantaran saat meeting secara virtual dengan Mabes Polri melalui aplikasi Zoom, diketahui tidak ada gambar dirinya yang muncul.

Kekesalannya pun diluapkan kepada anak buahnya.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Kalimatan Utara, Kombes Pol Dearystone Supit membenarkan terjadinya peristiwa dalam video tersebut.

"Iya benar (video tersebut)," kata Supit saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Menurut Supit, saat ini kasus tersebut masih diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara.

"Sudah diperiksa. Tindak lanjutnya perintah Kapolda diproses tuntas," ujar dia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut juga akan segera dirilis oleh Polda Kaltara.

"Malam ini akan disampaikan rilis oleh Polda Kaltara terkait dengan tindakan Kapolres Nunukan," katanya.

Kapolsek yang Tiduri Anak Tahanan Kasus Pencurian Dipecat

Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri mengajukan banding.

Iptu IDGN merupakan mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Iptu IDGN diduga melakukan tindak asusila kepada anak dari seorang tahanan di Polsek Parigi.

Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi, menyampaikan, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan tersebut.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan kepada anggota yang melakukan kesalahan," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (24/10/2021).

"Sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian," ucap mantan Kapolda Jabar itu.

Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

"Dari pelanggar akan mengajukan banding atas putusan yang didapatkan dalam sidang," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pukul Anak Buah hingga Tersungkur Viral, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan dari Jabatannya & Diperiksa, https://kaltim.tribunnews.com/2021/10/26/pukul-anak-buah-hingga-tersungkur-viral-kapolres-nunukan-dinonaktifkan-dari-jabatannya-diperiksa?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved