Aa Umbara Disikat KPK

Aa Umbara Terbukti Maling, Siap-siap Makan Dimiskinan Jika Tak Bayar Ganti Rugi, Harta Bakal Disita

Jaksa menilai Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan Covid-19.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar
Bupati Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara Sutisna 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna, tujuh tahun penjara.

Tuntutan untuk Aa Umbara itu dibacakan Jaksa KPK, Budi Nugraha, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE, Matradinata, Senin (25/10). 

Jaksa menilai Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan Covid-19.

Jaksa mengatakan, terdakwa telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subdider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK, saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Aa Umbara dicabut selama 5 tahun setelah masa tahanan. Ia juga diminta membayar uang pengganti, Rp 2 miliar.

Baca juga: Aa Umbara Sampaikan Pembelaan, Jaksa KPK Yakin Bupati KBB Itu Terbukti Korupsi Konflik Kepentingan

Apabila tidak dapat membayar dalam waktu dua bulan, harta benda Aa Umbara akan disita untuk dilelangkan menutupi kekurangan uang pengganti.

"Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," katanya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Aa Umbara mengatur proyek pengadaan bansos Covid-19 melalui penunjukan langsung. Aa juga meminta fee 6 persen dari keuntungan proyek.

Aa melakukan penunjukan langsung pada mantan tim suksesnya M. Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa.

Totoh mendapat "proyek" penyediaan 120 ribu paket bansos jaring pengaman sosial (JPS) dengan nilai Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB Rp 250 ribu per paket dengan syarat menyisihkan enam persen dari total keuntungan.

Jaksa menyebut dari pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp 15,9 miliar, Totoh mendapat keuntungan sekitar Rp 3,4 miliar.

Baca juga: Ahli Konsultan Barang dan Jasa Dihadirkan di Sidang Aa Umbara, Beri Keterangan Meringankan

Adapun untuk anaknya, Andri Wibawa, Aa Umbara menunjuk pengadaan 120.675 paket sembako dengan nilai total Rp 36,2 miliar. Andri, kata Jaksa mendapat keuntungan  Rp 2,6 miliar. Namun, Aa meminbta 1 persen dari keuntungan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Aa Umbara membantah dakwaan jaksa. Aa mengatakan, banyak fakta saat persidangan yang dikesampingkan oleh jaksa KPK.

Salah satunya soal fee enam persen, yang menurut pengacara Aa, Rizki Rizgantara, telah dibantah oleh terdakwa M Totoh Gunawan selaku penyedia barang.

"Dalam tuntutan, jaksa menolak bantahan dari Totoh, penolakan dari jaksa itu bertentangan dengan fakta hukum di persidangan," ujar Rizki seusai persidangan. Soal fee 6 persen ini, menurut Rizki, juga tidak masuk akal.

"Nah, sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp 1,9 miliar ke Pak Umbara, enam persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta, ini kan itu gimana?" katanya.

Rizki mengatakan, semua fakta persidangan yang dikesampingkan itu akan disampaikam dalam dalam nota pembelaan.

"Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga kami penuh harapan, majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan," ujarnya. (nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved