Aa Umbara Disikat KPK
Aa Umbara Terbukti Maling, Siap-siap Makan Dimiskinan Jika Tak Bayar Ganti Rugi, Harta Bakal Disita
Jaksa menilai Aa Umbara terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang bantuan Covid-19.
"Dalam tuntutan, jaksa menolak bantahan dari Totoh, penolakan dari jaksa itu bertentangan dengan fakta hukum di persidangan," ujar Rizki seusai persidangan. Soal fee 6 persen ini, menurut Rizki, juga tidak masuk akal.
"Nah, sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp 1,9 miliar ke Pak Umbara, enam persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta, ini kan itu gimana?" katanya.
Rizki mengatakan, semua fakta persidangan yang dikesampingkan itu akan disampaikam dalam dalam nota pembelaan.
"Itu makanya fakta yang berlawanan kami akan uraikan dalam nota pembelaan. Sehingga kami penuh harapan, majelis hakim bisa lebih objektif menilai fakta persidangan yang akan dimuat dalam putusan," ujarnya. (nazmi abdurahman)