Ratu Sabu Indramayu Ditangkap

Selain Ratu Sabu, dari 10 TSK Pengedar Narkoba yang Dibekuk di Indramayu Ada Anak di Bawah Umur

Sebanyak 10 tersangka diamankan Polres Indramayu, mereka merupakan sindikat pengedar narkotika.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).Tribuncirebon.com/Handhika Rahman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 10 tersangka diamankan Polres Indramayu, mereka merupakan sindikat pengedar narkotika.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, sebanyak 9 tersangka di antaranya adalah laki-laki dan seorang lagi merupakan perempuan.

Yakni, D (38), S (43), A (22), G (24), S (19), F (15), P (30), E (25), A (32), dan tersangka perempuan berinisial N (38) yang sekaligus merupakan Ratu Sabu atau bos besar bandar sabu di Kabupaten Indramayu.

"Tersangka F yang berusia 15 tahun sudah tahap P21 atau limpah kejaksaan dibawah umur," ujar dia didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Cantik Bos Sabu yang Lihai Edarkan Narkoba di Indramayu Ditangkap Polisi

Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sebanyak 4 jenis narkotika.

Terdiri dari sabu seberat 101,69 gram, ganja seberat 1.074 gram, tembakau sintesis seberat 718,3 gram, dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 28.529 tablet.

Adapun sasaran para tersangka dalam menjual barang haram itu, disampaikan AKBP M Lukman Syarif menyasar kalangan anak muda.

Baca juga: Ratu Sabu di Indramayu Ini Bisa Dipenjara 20 Tahun, Dikenal Berani Biasa Transaksi Bertemu Langsung

Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Modus mereka lakukan, ada yang melakukan transaksi secara langsung, menggunakan kurir, hingga modus tempel.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, tersangka pengedar OKT diancam dengan ancaman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Sedangkan, bagi tersangka pengedar sabu, tembakau sintesis, dan ganja diancam dengan ancaman pidana penjara 4 sampai dengan 20 tahun atau pidana denda sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan memburu para pelaku yang masih DPO.

"Sampai saat ini tim kami masih bergerak mengembangkan kasus ini," ujar dia.

Penampilan Ratu Sabu di Indramayu yang ditangkap polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/202.)
Penampilan Ratu Sabu di Indramayu yang ditangkap polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/202.) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Queen of Sabu-sabu di Indramayu Diciduk, Polisi Sebut Si Ratu Sabu Benar-benar Berbahaya, Siapa Dia?

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved