Polisi Pembanting Mahasiswa Saat Demo Kena Sanksi Turun Pangkat dan Bui 11 Hari, FA: Ini Terakhir

Dalam sidang kode etik tersebut, Propam Polda Banten memberikan hukuman penjara selama 21 hari dan demosi atau penurunan jabatan kepada Brigadir NP

Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.

"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.

Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.

Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.

Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.

 (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba, I Kadek Wira Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigadir NP Disanksi Penurunan Jabatan dan Penjara 21 Hari, Ini Kata Mahasiswa yang Dibanting Saat Demo", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/10/23/115743578/brigadir-np-disanksi-penurunan-jabatan-dan-penjara-21-hari-ini-kata?page=all#page2.

Editor : Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved