PPKM Diperpanjang
PPKM Diperpanjang Lagi, tapi Kali Ini Anak-anak Diperbolehkan Nonton ke Bioskop, tapi Ada Syaratnya
Dengan diperpanjangnya PPKM kali ini, pemerintah juga memberikan sejumlah kelonggaran.
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai 2 pekan ke depan atau tepatnya 19 Oktober-1 November 2021.
Dengan diperpanjangnya PPKM kali ini, pemerintah juga memberikan sejumlah kelonggaran.
Diantaranya adalah anak-anak dengan usia ini boleh masuk atau menonton di bioskop.
Namun tetap harus mematuhi sejumlah aturan yang diberlakukan.
Dikutip dari Tribun Bogor, dalam perpanjangan ke depan terdapat sejumlah penyesuaian aturan PPKM.
Diantaranya yakni kapasitas bioskop bisa tingkatkan maksimal menjadi 70 persen dari sebelumnya 50 persen di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Selain itu kata Luhut dalam perpanjangan PPKM ke depan, anak-anak diperbolehkan masuk bioskop.
Hanya saja aturan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
"Untuk anak-anak diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2," katanya.
Sebelumnya dalam perpanjangan PPKM ke depan, tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan juga boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2.
Selama ini tempat permainan anak ditutup selama pandemi Covid-19.
"Permainan anak di mall atau pusat perbelanjaan boleh dibuka," kata Luhut.
Meskipun demikian, kata Luhut, pemerintah mensyaratkan petugas atau pengelola tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak yang bermain, serta jam atau waktu anak menggunakan wahana permainan.
"Itu untuk kebutuhan tracing," katanya.
Selain itu anak-anak di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah yang berada pada level 2 PPKM.
Anak-anak yang masuk tempat wisata wajib didampingi orang tua.
"Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua," pungkasnya.