Polda Jabar Buru Pemilik Perusahaan Pinjol Ilegal yang Sempat Digerebek di Sleman Yogyakarta

Dit Reskrimsus) Polda Jabar, masih memburu pemilik perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digrebek di Sleman Yogyakarta.

Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ditektorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, masih memburu pemilik perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang digrebek di Sleman Yogyakarta.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan yang mengarah ke pelaku.

"Belum, masih kita dalami dulu, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujar Roland, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (16/10/2021).

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Garut Jual Obat-obatan ke Anak-anak Hingga Remaja, Ditangkap Saat Layani Pembeli

Menurut Roland, data para nasabah atau peminjam yang ditagih oleh debt collector ini diberikan oleh pemilik perusahaan.

"Itu dia dapat langsung dari pimpinannya, sementar kita masih kembangkan, bagaimana perusahaan ini mengumpulkan data tersebut," katanya.

Dalam proses penagihannya, kata dia, para debt collector ini diarahkan agar melakukan penagihan dengan cara mengancam dan meneror.

Baca juga: Reses Door to Door, Ketua DPRD Kota Cirebon Serap Aspirasi dan Ingatkan Warga Disiplin Prokes

"Operator (debt collector) itu mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagihkan, dia memiliki beberapa sarana, ada yang melalui telepon, ada yang Whatsapp, dan disitulah mereka melakukan pengancaman," katanya.

Para debt collector itu diberikan target, dalam satu hari harus melakukan penagihan kepada 15 sampai 20 nasabah.

"Ada targetnya, bayarannya mereka (debt collector) itu masing-masing ada yang Rp. 2,1 juta, ada yang Rp. 3,1 juta," ucapnya.

Sementara tekait 23 aplikasinya, kata dia, sudah tidak aktif dan akan dilakukan pendalaman lagi.

Adapun korbannya, kata dia, hingga saat ini masih berjumlah satu orang. Ia pun mengimbau kepada warga agar melapor jika merasa menjadi korban.

"Korban baru satu orang, nanti kemungkinan juga ada korban yang lain, dan mungkin masyarakat yang pernah jadi korban, silakan hubungi kami," katanya.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar Roland.

Ketujuh tersangka itu dikenakan
Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved