Duh, Motor Pria di Purwakarta Ini Dirampas di Jalan oleh Debt Collector, BPKN Jelaskan Begini
Kendaraan yang dikendarai IM (25) diketahui sudah telat angsuran selama empat bulan, namun terkait telatnya angsuran tersebut ia sudah bermusyawarah
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penarikan sepeda motor terjadi di Simpang Sadang Kabupaten Purwakarta.
Sepeda motor yang sedang dipakai untuk bekerja dirampas debt collector Rabu petang,(13/10/2021).
Kendaraan yang dikendarai IM (25) diketahui sudah telat angsuran selama empat bulan, namun terkait telatnya angsuran tersebut ia sudah bermusyawarah dengan pihak debt collector yang biasa menagih ke rumahnya.
"Sebelum motor itu ditarik di jalan, saya sudah ngobrol sama debt collector yang ngurus motor kalau saya akan selesaikan dengan cara pelsus," ujar IM ketika dikonfirmasi usai ditarik sepeda motornya di Kantor Cabang FIF Cikampek, Kabupaten Karawang, Rabu (13/10/2021).
Pelsus merupakan pelunasan khusus untuk menyelesaikan pembayaran motor tersebut yang sudah direncanakan IM dengan pihak debt collector. Nmun pelsus tersebut baru akan dilakukan pada akhir bulan Oktober setelah memiliki cukup uang.
Baca juga: Amankan Pilkades Serentak, Polres Purwakarta Kerahkan 1.250 Personel dan Awasi Daerah Rawan Konflik
Namun belum sampai pada akhir Oktober motor tersebut ditarik debt collector ketika digunakan di wilayah Simpang Sadang Kabupaten Purwakarta.
Perwakilan FIF, Hendra, mengatakan, yang bersangkutan tetap harus membayar tunggakan pembayaran bulanannya.
"Dibayar saja angsurannya yang 5 bulan pak," ujar Hendra ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021).
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara mengatakan, penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan wajib mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada debitur.
"Mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti jaminan fidusia, dan surat perjanjian kerjasama antara lembaga DC dan perusahaan pembiayaan," kata Firman, melalui pesan tertulisnya.
Penarikan unit kendaraan jaminan fidusia yang dikuasai debitur tidak diperbolehkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XIX Tahun 2021 tentang penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia.
Perusahaan pembiayaan tidak boleh melaksanakan eksekusi penarikan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
"Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur, hal itu dilakukan untuk menghindari timbulnya kesewang-wenangan dslam pelaksanaan eksekusi," ucapnya.
Baca juga: Debt Collector Sita Motor, Malah Diteriaki Maling, Akhirnya Dikeroyok Warga, Dipukuli Sampai Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/tangkapan-layar-debt-collector-mencoba-merebut-mobil-yang-dikendarai-anggota-tni.jpg)