Sabtu, 25 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Biro Perjalanan di Majalengka Sambut Baik Kabar Dibukanya Kembali Ibadah Umrah

Pasalnya, para biro perjalanan sudah menunda keberangkatan para calon jemaah sejak akhir tahun 2019 lalu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi
Terlihat penampakan pelangi di Mina saat jemaah haji hendak melempar jumrah, Minggu (11/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dibukanya kembali perjalanan umrah oleh Arab Saudi disambut baik sejumlah biro perjalanan umrah dan haji di Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, para biro perjalanan sudah menunda keberangkatan para calon jemaah sejak akhir tahun 2019 lalu.

Mereka kini tengah menunggu pengumuman teknis penyelenggaraan dari Pemerintah Indonesia, karena secara teknis belum ada penjelasan.

H Ahmad Kamaludin salah satu biro penyelenggara perjalanan haji dan umroh “Fatra” di Kabupaten Majalengka mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu kabar resmi kapan dimulai dan bagaimana teknisnya.

"Apakah harus menjalani karantina baik saat keberangkatan maupun kepulangan, di mana karantina dilakukan dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk tambahan tersebut," ujar Ahmad kepada Tribun, Senin (11/10/2021).

Demikian pula, jelas dia, saat berada di Makkah dan di Madinah, apakah semua tempat bisa dikunjungi termasuk tempat wisata seperti halnya sebelum pandemi atau terbatas hanya di masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya.

Petunjuk teknis ditunggu, menurut H Ahmad, karena berkaitan juga dengan biaya yang harus dibebankan kepada para peserta jemaah umrah.

"Sebab awalnya biaya yang sebesar Rp 27.500.000 per orang itu tidak termasuk biaya karantina manakala pemerintah Arab dan Indonesia mewajibkan karantina bagi peserta umrah sama halnya dengan orang yang baru bepergian dari luar negeri," ucapnya.

Selain itu, menyangkut pembatasan usia, apakah semua usia diperbolehkan untuk berangkat atau tidak.

Karena saat ini di biro perjalanannya ada beberapa yang sudah mendaftar usianya sudah mencapai 70 tahunan.

Kalau ditunda kembali, maka usia akan semakin bertambah dan terhadap kesehatan pun akan sangat berpengaruh.

“Secara umum lega ada peluang lagi untuk kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke tanah suci. Karena ada banyak pendaftar sudah dua tahun menunda keberangkatan. Dua tahun tidak bisa beraktifitas. Sekarang baru pengumuman, nanti mungkin dilanjutkan secara teknis bagaimana pelaksanaanya," jelas dia.

Di tahun 2019, sambung dia, pihaknya terakhir kali memberangkatkan para calon jemaah umrah.

Menurutnya, sudah ada 30 orang yang mendaftar namun urung berangkat karena pandemi langsung melanda semua negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Dia pun sempat mengumumkan kepada calon peserta umrah menyangkut biaya yang sudah disetor ke perusahaanya, apakah akan diambil atau tidak.

Namun semua peserta menyatakan untuk menunggu keberangkatan.

“Sejak tahun 2020 lebih sering menunggu, sekarang menunggu pengumuman resmi bagaimana teknis yang sesungguhnya,” katanya.

Hal senada disampaikan biro perjalanan haji dan umrah lainnya di Kabupaten Majalengka, Nunung Nurlaela yang terakhir berangkat pada akhir Maret 2020.

Sejak itu, dia tidak membuka pendaftaran karena khawatir menjadi beban serta karena ketatnya sejumlah persyaratan.

Ketatnya persyaratan ini di antaranya ada sejumlah tempat di tanah suci yang tidak bisa dikunjungi jemaah, seperti halnya tempat bersejarah Hijir Ismail, Kabah juga tidak bisa disentuh karena thawaf harus jauh dari kabah serta Ar Raudlah juga tidak bisa dikunjungi.

Padahal tempat-tempat tersebut menjadi tempat yang paling dituju para jemaah.

“Ketatnya persyaratan itu menjadi beban, padahal tempat-tempat tersebut paling banyak dituju,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan dibukanya umrah para jemaah asal Indonesia ke Arab Saudi, Sabtu (9/10/2021).

Namun, terdapat ketentuan bagi jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Menurut Retno, ketentuan itu tertuang dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

Di mana salah satunya adalah mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved