Polisi Pangkat Kombes Laporkan Anaknya Selebgram Aurellia Renatha, Berawal Dari Adanya Pelakor

Ayah dan Anak seorang kombes Pol dan selebgram Saling Lapor Polisi, Berawal dari kehadiran pelakor

Editor: Mumu Mujahidin
instagram
Kolase Aurellia Renatha dianiaya ayahnya yang oknum perwira polisi bernama Kombes Rachmat Widodo 

TRIBUNCIREBON.COM - Polri mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan Kombes Rachmat Widodo terhadap anaknya Aurellia Renatha seorang selebgram.

Di media sosial, Aurellia Renatha mengaku dipukuli ayahnya sendiri yang merupakan perwira polisi.

Belakangan diketahui, sang ayah bernama Rachmat Widodo yang saat ini berpangkat kombes polisi.

Siapa sebenarnya Aurellia Renatha?

Sebelumnya, kabar dugaan penganiayaan yang menimpa Aurellia Renatha mencuat di media sosial, setelah selebgram tersebut mengunggah sejumlah gambar dan suara keributan dengan sang ayah.

Buntutnya, Aurellia Renatha dan ibunya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Divisi Propam Polri.

Sementara di lain pihak, Rachmat Widodo juga melaporkan Aurellia Renatha ke kantor polisi.

Akhirnya ayah dan anak tersebut saling lapor.

Mabes Polri Usut Kasus

Lantaran ada kasus yang melibatkan perwira polisi, Mabes Polri tak tinggal diam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengatakan pemeriksaan tersebut agar nantinya penyidik bisa menimbang dari dua sisi.

Pemeriksaan Kombes Polisi Rachmat dan Aurellia Renatha (anaknya) diperiksa pada Senin (27/7/2020).

Pemeriksaan itu lantaran aksi lapor antara kedua pihak, terkait dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kini Kombes Rachmat Widodo mendapat sanksi administratif berupa demosi atau atau pemindahan ke jabatan.

Perwira menengah Polri tersebut kini dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri

Sebelumnya Rachmat Widodo adalah  penyidik utama Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Hal ini berdasarkan hasil sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 5 April 2021.

"Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/10/2021).

Dia dihukum lantaran menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Argo mengatakan, Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain sanksi administratif, Rachmat juga dijatuhkan sanksi etika.

Argo menuturkan, perilaku Rachmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Dia melanjutkan, Rachmat dalam pengawasan selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.

Sebelumnya, Rachmat sekaligus mantan Karo Ops Polda Jateng dan anak kandungnya, Aurellia Renatha, saling lapor atas dugaan kasus KDRT.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Juli 2020.

Setahun setelahnya, Aurellia Renatha juga ditetapkan tersangka kasus KDRT tersebut.

KDRT terjadi diduga karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga Rachmat Widodo.

Orang ketiga itu disebut bernama Novi dan tak lain adalah sepupu istri sahnya.

Keterangan dua pihak

Baik keterangan dari Kombes Rachmat Widodo atau pun keterangan dari anaknya.

"Masih penyelidikan. Karena keduanya ini melapor dan harus diklarifikasi, biar nggak berat sebelah," kata Awi kepada wartawan, Minggu (26/7/2020).

Pemeriksaan akan dilakukan di Polres Jakarta Utara.

"Minggu depan sudah dipanggil. Karena bapaknya bikin laporan di Polres Jakarta Utara, Anak istrinya di Polsek Kelapa Gading.

Yang satu laporan pencurian dan pengeroyokan yang satunya KDRT, berarti harus diklarifikasi.

Kemarin sie Paminal bilang Minggu depan kita tunggu. Mungkin Senin kali ya, kita lihat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Kombes Rachmat Widodo dilaporkan ke polisi oleh anaknya sendiri atas dugaan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Rachmat Widodo juga membuat laporan balik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono membenarkan Kombes Rachmat Widodo dan anaknya saling lapor ke kepolisian.

Karena terdapat dua laporan berbeda, kini pihaknya menjadikan satu laporan tersebut di Polres Jakarta Utara.

"Saling lapor KDRT atau penganiayaan satu keluarga akhirnya ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya," kata Argo di Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Kronologi kejadian versi laporan

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/7/2020) lalu.

Argo mengatakan saat itu anak Kombes Rachmat Widodo bernama Aurellia Renatha mencegah tindakan sang ayah yang tengah menyeret keponakannya yang masih kecil.

Dia mengatakan sang anak melakukan tersebut dengan cara mengigit tangan Kombes Rachmat Widodo agar melepaskan seretan yang dilakukan oleh ayahnya.

"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya melihat dan membela keponakannya supaya gak diseret bapaknya dengan mengigit berupaya untuk melepaskan itu," jelasnya.

Alih-alih melepas seretan kepada ponakannya, Kombes Rachmat Widodo justru menampar anaknya.

Keesokan harinya, Aurellia Renatha dan ibunya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Sebaliknya, Argo mengatakan Kombes Rachmat Widodo juga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena tak terima digigit oleh anaknya.

"Setelah digigit bapaknya langsung menampar anaknya. Besoknya hari sabtu ibu dan anaknya laporan ke polsek kelapa gading.

Kemudian bapak (Kombes Rachmat Widodo, Red) laporan ke Polres Jakarta Utara," pungkasnya.

Viral medsos Aurellia Renatha

Curahan hati selebgram Aurellia Renatha menjadi viral di media sosial.

Pasalnya Aurellia Renatha mengaku telah dianiaya sang ayah yang disebutnya merupakan seorang polisi berinisial Kombes Rachmat Widodo.

Dilansir TribunWow.com, Aurellia Renatha menduga sikap kasar ayahnya akibat ada wanita simpanan lain atau kerap disebut pelakor.

Curhat tersebut sempat diunggahnya melalui akun Instagram @aurelliarenatha_ yang diunggah ulang akun Twitter @byunoabyun pada Sabtu (25/7/2020).

Wanita asal sengeti

Dalam curhatnya, Aurellia Renatha menyebutkan sang ayah berusaha merebut ponsel yang berisi SMS dengan wanita yang diduga menjadi simpanan.

Aurellia Renatha bahkan terang-terangan mengungkapkan sosok wanita tersebut yang sudah memiliki seorang putri berinisial Z.

"Bapak gue sampe nginjek-nginjek gue nyakar-nyakar gue demi HP ini," ungkap Aurellia Renatha dalam foto yang menunjukkan ponsel tersebut.

"Ternyata isinya SMS sama nyokapnya (inisial) Z, pelakor asal Sengeti," lanjutnya.

Diketahui kemudian Aurellia sudah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Halo @divpropampolri, bukannya polisi istrinya ga boleh dua ya?" tanya Aurellia.

Dalam unggahan selanjutnya, Aurellia Renatha mengungkapkan alasannya nekat menceritakan kejadian tersebut ke publik.

"Tenang, I know what I'm doing dan sebelum posting ini juga udah mikir panjang apa dampaknya ke depan, apa kata orang dll," ungkapnya.

"Udah ngelapor ke Bagyanduan Propam, udah lapor ke paminal propam," kata selebgram dengan pengikut lebih dari 54 ribu tersebut.

Aurellia Renatha mengaku awalnya enggan membagikan cerita tersebut.

Namun ia merasa perlakuan sang ayah sudah keterlaluan, apalagi dengan alasan adanya seorang wanita simpanan.

"Tadinya ga mau share ke mana-mana tapi sampe seorang bapak bisa tega nginjek nyakar anaknya sendiri cuma buat belain pelakor nyokapnya Z, yaudahlah udah kelewatan biarin viral aja semoga PTDH dan semoga jadi atensi bagi pihak-pihak yang berwenang," papar dia.

Siapa sebenarnya si wanita?

Sementara dikutip dari laman Instagram @lambe_gosipupdate diketahui bahwa wanita simpanan yang disebut selebgram Aurellia Renatha sebagai pelakor merupakan wanita asal Jambi, Sengeti.

Lantas siapa sebenarnya pelakor atau wanita simpanan yang disebut selebgram Aurellia Renatha sebagai pelakor merupakan wanita asal Sengeti?

Demikian kisah pelakor yang disebut-sebut berasal dari Sengeti, Kabupaten Muarojambi.

Semoga huru-hara keluarga ini bisa diselesaikan secara damai dan tenang, kembali menjadi keluarga yang baik.

( Eko Prasetyo/ tribunjambi.com)

Berita lain terkait Kasus Kekerasan 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved