Kapolri Diminta Staf Presiden Bongkar Lagi Kasus Rudapaksa 3 Anak oleh Ayah Kandung di Luwu Timur
Kapolri diminta untuk membuka kembali kasus tersebut bila ditemukan adanya kejanggalan atau kesalahan dalam proses penyelidikan di Polres Luwu Timur
TRIBUNCIREBON.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindak perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik berusia di bawah 10 tahun, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut.
"Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karen itu pelakunya harus dihukum berat” ujar Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V KSP bidang Politik, Hukum, Hankam, HAM dan Antikorupsi serta Reformasi Birokrasi, dalam keterangannya, Jumat, (8/10/2021).
Untuk diketahui dalam beberapa hari terakhir publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019.
Karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus di laporkan oleh Ibu korban.
Menurut Jaleswari, peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak .
Jaleswari mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: Dituduh Rudapaksa Tiga Anak Kandungnya Hingga Kasusnya Viral, Pria Ini Laporkan Balik Mantan Istri
Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang Penanganan Kasus Kekerasan kepada Anak tanggal 9 Januari 2000 Presiden Jokowi juga memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.
Presiden menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.
“Walaupun anak-anak, suara korban harus kita dengarkan dan perhatikan dengan seksama. Termasuk suara Ibu para korban. Bayangkan saja mereka adalah anak-anak kita sendiri,” kata Jaleswari.
Oleh karena itu, Ia meminta Kapolri untuk membuka kembali kasus tersebut bila ditemukan adanya kejanggalan atau kesalahan dalam proses penyelidikan di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan tersebut.
“Oleh karena itu, kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut,” tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Ayah di Karawang Rudapaksa Anak Kandungnya, Pelaku Ikat Korban dan Minta Dilayani 2 Kali Seminggu
Pengakuan Terduga Pelaku
Tak tahan dituduh merudapaksa tiga anak kandungnya sendiri, seorang pria melaporkan balik mantan istrinya ke polisi.
Pria itu menegaskan jika tuduhan istrinya soal pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu tidak benar.
Kasus itu sudah pernah dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi dan tidak ada bukti yang mengarah ke tindak pidana.
Untuk itu kasus tersebut pun sudah di SP3 kan oleh pihak kepolisian.
Namun, kasus dugaan rudapaksa ini kembali viral di media sosial.
Terduga pelaku yang merupakan pegawai Inspektorat Luwu Timur berinisial SA ini dilaporkan mantan istrinya RS ke polisi.
RS menuding SA telah memrudapaksa anak kandung mereka yang masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Awalnya, SA dilaporkan oleh RS yang juga berstatus sebagai PNS itu ke Polres Luwu Timur pada tanggah 9 Oktober 2019.
Kasus ini sudah SP3, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti. Namun kasus ini kemudian viral di medsos.
Tagar atau hastag Tiga Anak Saya Diperkosa bahkan Trending di Twitter, Kamis (7/10/2021).
Penjelasan SA
Menanggapi viralnya kasus ini, SA selaku terduga pelaku mengatakan kalau orang-orang tidak memahami kejadian yang sebenarnya.
Menurut SA, mantan istrinya ini memaksakan kehendaknya.
"Terus kalau kita mau secara analisa atau logika, saya ini siapa mau mempengaruhi ini (kasus). Tuduhannya (ke saya) bahwa bisa mempengaruhi penyidik," ujarnya.
"Sedangkan bupati, ketua DPRD diambil (ditangkap). Apalagi semacam kita ini kalau memang melakukan kesalahan," kata SA dikutip dari TribunLutim.com, Jumat (7/10/2021).
Saat dikonfirmasi SA mengaku tengah dinas luar.
Ia mengatakan kalau secara nalar tidak masuk akal tuduhan ke dirinya dikatakan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Sejak kasus ini viral di Makassar saat itu, SA mengaku tidak pernah melihat ketiga anaknya lagi.
"Takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu sudah saya jaga. Saya sudah tahu karakter mamanya, saya nda mau," ujarnya.
"Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, terus itu (bukti transfer) saya fotocopy bukti-buktinya (transfer)," kata dia.
Baca juga: Detik-detik Remaja 16 Tahun Diperkosa di Kantor Polisi, Briptu II Bawa Korban Pakai Mobil Patroli
Baca juga: Kronologi Remaja Diperkosa Oknum Polisi di Polsek, Diancam Masuk Penjara Bila Menolak
"Saya tanyakan kepada bank, apakah rekening (RS) ini masih aktif untuk memastikan uang yang saya transfer sampai ke mamanya, karena tidak ada rekening anaknya," ujar SA menambahkan.
Ia mengatakan sejak bermasalah, SA sudah tidak berkomunikasi lagi dengan RS.
"Sudah saya blokir nomornya, saya tidak mau mendengar kata tidak pantas," katanya.
SA berharap semoga laporan baliknya ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur karena nama baik dan karakternya dihancurkan.
Karena kasus ini, SA khawatir psikologis ketiga anaknya menjadi terganggu.
"Ini juga anak nanti psikologisnya bagaimana, nanti dia misalkan masuk sekolah (dibully), oh ayahnya kasih begini (perkosa)," katanya,
"Pasti mi iya dibully (anak saya) di sekolah bahwa sudah di anu sama ayahnya. Itu kan akan beredar, karena liar ini barang," kata dia menambahkan.
Karena tidak terbukti, ia mengatakan punya hak untuk lapor balik apalagi dugaan dirinya memperkosa anaknya diketahui sudah se Indonesia.
Ia berharap kepada masyarakat yang tidak tahu untuk menganalisa dengan baik perihal tuduhan yang diterima dari mantan istri.
"Analisalah secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya, tidak mungkin kasus begini dibiarkan aparat hukum," katanya.
Seolah-olah orang di luar berhalusinasi semua terkait tuduhan keji terhadap dirinya.
"Saya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti laporan baliknya kepada RS," kata dia.
Baca juga: Seorang Remaja Diperkosa di Polsek, Diancam Dipenjara Bila Menolak
Baca juga: Pergoki Suami Rayu Keponakan di Atas Ranjang, Istri Malah Bantu Perkosa, Terkuak Alasannya
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan terkait SP3 tersebut.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
(TribunnewsBogor.com/TribunTimur.com
(Tribunnews/Taufik Ismail)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ilustrasii-pemerkosaan.jpg)