Nasib Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Dalang Kematian Dua Petani Tebu, Ternyata Masih Digaji Negara
Jadi otak di balik bentrok berdarah yang menewaskan dua petani tebu di Indramayu, Taryadi (43) kini ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM- Jadi otak di balik bentrok berdarah yang menewaskan dua petani tebu di Indramayu, Taryadi (43) kini ditetapkan jadi tersangka.
Pria yang berprofesi sebagai anggota DPRD Indramayu itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/10/2021).
Tak hanya Taryadi, polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus pembunuhan petani di ladang tebu.
Diwartakan sebelumnya, insiden berdarah yang menewaskan petani ladang tebu terjadi di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Tak berselang lama dari insiden berdarah itu, polisi berhasil meringkus tujuh orang tersangka.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar AKBP M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F Kamis, Taryadi.
Taryadi diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F Kamis sebagai tersangka.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Diungkap AKBP M Lukman Syarif, Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan terhadap petani.
"Taryadi diduga berperan menggerakkan, menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," imbuh AKBP M Lukman Syarif.

Masih Digaji