Tragedi Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh
FAKTA Baru Tragedi Berdarah Lahan Tebu, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal, Tak Terdata di Kesbangpol
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya,
Bentrok yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu - Majalengka berujung maut, itu diduga ada anggota DPRD yang terlibat , Senin (4/10/2021).
Pantauan di lapangan, sudah ada 24 orang yang diamankan polisi dari 2 kali penangkapan.
Pada penangkapan pertama polisi melakukan penyisiran di lokasi kejadian dan mendapatkan sebanyak 19 orang.
Kemudian, pada penangkapan kedua, polisi kembali melakukan penyisiran dengan menggerebek sebuah rumah di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: 5 Orang Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Perampasan Nyawa Dua Petani Tebu di Lahan PG Jatitujuh
Dari penggerebekan itu, sebanyak 5 orang kembali diamankan polisi.
Semuanya diduga merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKamis).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, salah satu terduga pelaku yang diamankan itu diketahui juga merupakan pengurus FKamis sekaligus anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial T.
Meski demikian, belum diketahui secara pasti peran dari para pelaku tersebut.
"Kasus ini masih kita dalami dahulu, mohon waktunya," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif.
Pendampingan Hukum dari Demokrat
DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu akan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap anggotanya berinisial T.
Hal itu disampaikan Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin saat konferensi pers di DPRD Kabupaten Indramayu, Selasa (5/10/2021).
T sendiri diketahui menjadi salah satu terduga pelaku yang sebelumnya diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.