Tragedi Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh
FAKTA Baru Tragedi Berdarah Lahan Tebu, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal, Tak Terdata di Kesbangpol
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Lanjut AKBP M Lukman Syarif, pada beberapa waktu lalu, pihak kepolisian pun sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.
Hanya saja, aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.
"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," ujar dia.
Masih dikatakan AKBP M Lukman Syarif, dalam insiden berdarah itu, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.
Selain Taryadi, pengurus F-Kamis, yakni ERYT (43), DRYN (46). Termasuk SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Indramayu dari Demokrat & 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Lahan Tebu
Baca juga: Anak Buah AHY Yakin Anggota DPRD Indramayu Tak Terlibat Kasus Lahan Tebu, Padahal Jadi Tersangka
Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Kejadian yang menewaskan 2 orang petani tersebut tepatnya terjadi di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).

Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.