Aa Umbara Disikat KPK
Wow, Asep Lukman Anak Aa Umbara Punya 'Power' untuk Memindahkan PNS, ya Asalkan Ada Duit Rp 10 Juta
Anak Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, ternyata memiliki "kekuatan" untuk memindahkan pejabat di Pemkab Bandung Barat.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Anak Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara, ternyata memiliki "kekuatan" untuk memindahkan pejabat di Pemkab Bandung Barat.
Anak Aa Umbara yang dimaksud adalah Asep Lukman.
Hal itu dikatakan Rita Nur Cahyani, satu pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Bandung Barat.
Dia mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan barang Covid-19 Bandung Barat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Tuti Heriyati, mantan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Barat, Rabu (5/10/2021).
Dalam persidangan, Tuti mengaku pernah membantu Rita. Dia memberikan uang Rp 10 juta kepada Asep Lukman.
Uang tersebut, kata dia, diberikan untuk memuluskan keinginan Rita dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Pemkab KBB.
Dikatakan Tuti, Rita saat itu ditempatkan sebagai Kasubbag Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keluarga Berencana (KB).
Belakangan, Rita sering mendatanginya dan meminta bantuan agar dimutasikan ke Dinas Kesehatan.
Alasanya, kata dia, kantor UPT KB berada di Lembang, sementara rumah Rita berada di Ngamprah.
"Dia (Rita) sering cerita ke saya dan bilang terlalu jauh ke tempat kerjanya dan kalau bisa bantu pindah. Saya minta hubungi Baperjakat atau Kepala Dinas, tapi tidak ada respons, katanya," ujar Tuti.
Rita kemudian meminta Tuti agar dikenalkan dengan Asep Lukman, dengan harapan anak bupati itu dapat membantu keinginan Rita.
"Kata Bu Rita, tolong dikenalkan," katanya.
Menurut Tuti, Rita mengaku siap memberikan apa pun termasuk uang, apabila permintaannya dikabulkan.
"'Kalau harus menyerahkan uang terima kasih, Bu Rita tanya berapa?' Saya bilang jangan terlalu besar, siapkan saja Rp 10 juta," ucapnya.
Kepada JPU KPK, Tuti mengaku sering mendengar dari sesama PNS bahwa anak bupati dapat membantu proses mutasi jabatan jika dikasih uang.
Jaksa kemudian mengkonfrontasi pengakuan Tuti kepada Rita yang juga hadir sebagai saksi.
Rita pun membenarkan apa yang diceritakan oleh Tuti.
Rita mengakui dia sudah resmi dimutasi ke Dinas Kesehatan, sesuai keinginannya.
Rita mengaku, tidak banyak obrolan saat bertemu dengan Asep Lukman.
Dia hanya menyerahkan uang sambil menyampaikan keinginannya, kemudian pergi.
"Tak lama, saya diminta NIK, jabatan dan golongan oleh Ardi, orang dari BPKSDM. Setelah itu tidak ada komunikasi lagi. Kemudian dapat undangan sehari sebelum pelantikan," katanya.
Kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Rizgantara, mengatakan jika keterangan Tuti dan Rita dalam persidangan membantah dakwaan jaksa.
Sehingga, kata dia, tak ada instruksi dari Aa Umbara untuk pemberian uang terkait mutasi.
"Artinya keterangan dua saksi menggambarkan dengan jelas tidak ada korelasi pemberian kedua orang itu untuk Pak Bupati secara langsung maupun lewat Asep Lukman. Ini inisiatif Tuti dan Rita, tidak ada dari bupati. Asep Lukman saja enggak minta. Karena uang disiapkan sebelum bertemu Asep Lukman," ujar Rizki. (*)