Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka
TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi
para pengurus F-Kamis itu kemudian menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan. Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
"Tinggal nanti pendekatan dengan Forkompinda di Indramayu untuk bisa mengambil lahan di Indramayu saya kira pendekatan keamanan akan dikedepankan. Semoga tidak ada provokasi sehingga timbul kejadian yang tidak diinginkan," jelas dia.
Baca juga: Kata Bupati Karna, Saat Tahu Istri dari Korban Tewas Perselisihan Lahan Tebu Sedang Hamil 7 Bulan
Azis juga mengungkapkan, saat peristiwa bentrokan maut itu terjadi, Ia memperkirakan para petani yang menjadi mitra PG Jatitujuh sedang menggarap lahan yang belum dikelola.
Namun lokasi tersebut rupanya masuk dalam lahan yang dikuasai ilegal oleh forum masyarakat.
Sehingga kemudian terjadilah bentrokan.
"Jadi ketika kemitraan mau menggarap, karena itu di klaim milik mereka, jadi mereka menyerang," katanya.
7 Orang Jadi Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Kejadian yang menewaskan 2 orang petani tersebut tepatnya terjadi di Blok Makam Bujang Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).

Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.