Ayah di Karawang Tega Cabuli Anak Kandungnya, Ibu Korban Lakukan Ini untuk Menjebak Pelaku

Saat dini hari, si ayah datang ke kamar anak kandung dan kemudian mencabuli korban.

Tribun Maluku
Ilustrasi - Pencabulan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG- Seorang gadis berusia lima belas tahun dicabuli ayah kandungnya S (47).

Korban diancam akan dibunuh jika tidak mengikuti nafsu bejat pelaku.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 28 September 2021.

Saat itu, korban yang sebelumnya tinggal bersama ibunya memutuskan untuk menginap di kediaman ayahnya.

Saat dini hari, si ayah datang ke kamar anak kandungnya dan kemudian mencabuli korban setelah sebelumnya mengancam akan membunuh anak kandungnya itu.

"Korban kemudian melaporkan kepada ibunya kelakuan bejad pelaku," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Rabu (6/10/2021).

Lalu korban pun dijemput oleh ibunya, setelah itu ibu korban mencoba menjebak pelaku dengan menjemputnya untuk datang ke rumah ibunya.

"Setelah datang ke rumah ibu korban atau mantan istrinya, pelaku akhirnya ditanyai dan akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 81 atau 82 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Cikwan Suwandi)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved