Detik-detik Penyerangan 4 TNI yang Gugur di Posramil Kisor Tergambar dalam 93 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci insiden penyerangan yang mengakibatkan empat prajurit TNI gugur.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun-Papua.com/Kompas.com
7 pelaku penyerangan Posramil Kisor saat gelar Rekonstruksi. 

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

Adam memastikan, tim gabungan TNI Polri terus memburu para DPO lainnya dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor tersebut.

Baca juga: Kepala Densus 88 Antiteror Polri Minta Hentikan Sebutan Terorisme Bagi KKB Papua, Ini Alasannya

Kondisi Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat.
Kondisi Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat. (Dok Kodam XVIII/Kasuari)

Sampai ke Ujung Dunia Dicari 

Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengidentifikasi identitas 20 orang terduga gerilyawan separatis teroris yang bergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang diduga ikut menyerang Posramil tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Letnan Kolonel Arm Hendra Pesireron.

"Kami sudah mengantongi identitas 20 orang terduga separatis teroris yang melakukan penyerangan Posramil," ujar Pesireron, kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (5/9/2021).

Saat ini, pihaknya meminta agar yang terlibat segera menyerahkan diri kepada petugas, baik TNI maupun jajaran di Kepolisian jika tidak akan dilakukan tindakan tegas terukur.

"Kalau masih tetap sembunyi, sampai ke ujung dunia pun tetap kami cari," tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat tak perlu takut, karena petugas terus melakukan upaya pengamanan agar situasi tetap kondusif.

"Sekarang ini TNI-Polri bersama rakyat, dan menjamin keamanan di sana," imbuhnya.

Baca juga: Jenazah Bharada Muhammad Kurniadi Disambut Isak Tangis Keluarga di Aceh, Ia Gugur Ditembak KKB Papua

Berita lain terkait KKB Papua

Berita lain terkait KKB Papua

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved