Detik-detik Penyerangan 4 TNI yang Gugur di Posramil Kisor Tergambar dalam 93 Adegan Rekonstruksi
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara rinci insiden penyerangan yang mengakibatkan empat prajurit TNI gugur.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Adam memastikan, tim gabungan TNI Polri terus memburu para DPO lainnya dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor tersebut.
Baca juga: Kepala Densus 88 Antiteror Polri Minta Hentikan Sebutan Terorisme Bagi KKB Papua, Ini Alasannya

Sampai ke Ujung Dunia Dicari
Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengidentifikasi identitas 20 orang terduga gerilyawan separatis teroris yang bergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang diduga ikut menyerang Posramil tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Letnan Kolonel Arm Hendra Pesireron.
"Kami sudah mengantongi identitas 20 orang terduga separatis teroris yang melakukan penyerangan Posramil," ujar Pesireron, kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (5/9/2021).
Saat ini, pihaknya meminta agar yang terlibat segera menyerahkan diri kepada petugas, baik TNI maupun jajaran di Kepolisian jika tidak akan dilakukan tindakan tegas terukur.
"Kalau masih tetap sembunyi, sampai ke ujung dunia pun tetap kami cari," tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat tak perlu takut, karena petugas terus melakukan upaya pengamanan agar situasi tetap kondusif.
"Sekarang ini TNI-Polri bersama rakyat, dan menjamin keamanan di sana," imbuhnya.
Baca juga: Jenazah Bharada Muhammad Kurniadi Disambut Isak Tangis Keluarga di Aceh, Ia Gugur Ditembak KKB Papua