Nenek 74 Tahun Dibunuh dan Dirudapaksa Pria di Samosir, Polisi Hadiahi Timah Panas, Ini Kronologinya
Seorang pria di Samosir, Sumatera Utara, dengan keji membunuh dan merudapaksa nenek-nenek berusia 74 tahun.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka keluar dari pintu depan dan menarik pintu depan tersebut hingga tertutup.
Pada saat tersangka menghidupkan sepeda motor, ia ditegur oleh saksi dari jendela kamar saksi yang terletak di samping rumah korban.
Tersangka pergi dengan menaiki sepeda motornya dan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian mencari keberadaan tersangka.
Tak butuh waktu lama, Ali berhasil ditangkap pihak kepolisian di Pasar Ambarita.
Pelaku pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.
“Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim, berangkat menuju lokasi, dan kemudian mengamankan tersangka," ujar AKP Suhartono.
"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Tersangka dikenakakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Baca juga: HP Amalia Korban Kasus Subang Dicari di Sungai, Polisi Sebut Ada Bukti yang Dicocokkan saat Autopsi