Nenek 74 Tahun Dibunuh dan Dirudapaksa Pria di Samosir, Polisi Hadiahi Timah Panas, Ini Kronologinya

Seorang pria di Samosir, Sumatera Utara, dengan keji membunuh dan merudapaksa nenek-nenek berusia 74 tahun.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunMedan.com/Istimewa
Tersangka AR (35), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan nenek-nenek di Samosir. 

Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka keluar dari pintu depan dan menarik pintu depan tersebut hingga tertutup.

Pada saat tersangka menghidupkan sepeda motor, ia ditegur oleh saksi dari jendela kamar saksi yang terletak di samping rumah korban.

Tersangka pergi dengan menaiki sepeda motornya dan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian mencari keberadaan tersangka.

Tak butuh waktu lama, Ali berhasil ditangkap pihak kepolisian di Pasar Ambarita.

Pelaku pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.

“Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim, berangkat menuju lokasi, dan kemudian mengamankan tersangka," ujar AKP Suhartono.

"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.

Tersangka  dikenakakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)

Baca juga: HP Amalia Korban Kasus Subang Dicari di Sungai, Polisi Sebut Ada Bukti yang Dicocokkan saat Autopsi

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa Nenek 74

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved