Viral di Media Sosial

Lagi Viral Nih, Akibat Diparkirkan Sembarangan di Rel, Sepeda Motor Ini Dilibas Kereta Api

Dalam video berdurasi 6 detik tersebut tampak sebuah motor matic yang diparkir di tengah rel kereta api.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TWITTER.COM
Tangkapan layar video viral sepeda motor ditabrak kereta di Malang, Jawa Timur. 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video motor tertabrak kereta api viral di media sosial.

Dalam video tersebut, sebuah sepeda motor tertabrak kereta api karena parkir sembarangan.

Salah satu akun yang mengunggahnya adalah @txtfrommalang.

"Parkir kok sembarangan, gasak ae @infomalang Lokasi Jl. halmahera comboran," tulisnya.

Dalam video berdurasi 6 detik tersebut tampak sebuah motor matic yang diparkir di tengah rel kereta api.

Motor itu pun dilindas oleh lokomotif kereta api yang sedang melintas.

Dilansir dari Kompas.com, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, peristiwa tertabraknya motor tersebut terjadi di Jalan Halmahera, Comboran, Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (1/10/2021).

Lokomotif yang menabrak kereta itu tidak membawa rangkaian kereta, karena sedang menuju Depo Pertamina Malang di daerah Jagalan, untuk bongkar muat angkutan bahan bakar minyak (BBM).

"Ini kejadiannya Jumat siang sekitar jam 12.00. Jadi lokomotif dari stasiun Malang Kota Lama mau ke Depo Pertamina. Jadi lokomotif sendirian, mau ambil rangkaian ke Depo Pertamina untuk bongkar muat angkutan BBM, di daerah Jagalan Malang," tutur Luqman melalui sambungan telepon, Minggu (3/10/2021).

Sudah ada peringatan

Rel kereta api tersebut, imbuhnya memang berdampingan dengan jalan raya, karena merupakan jalur lengkung yang menghubungkan stasiun kereta api dengan Depo Pertamina.
Luqman menambahkan, pihak PT KAI sudah memberi peringatan bahwa akan ada kereta yang melintas. Selain itu, masinis juga sudah membunyikan semboyan 35 berkali-kali saat melintas.

"Kejadian persisnya di jalur lengkung, ada di luar begitu. Jadi sebelum melewati jalur lengkung itu lokomotif sudah bunyi semboyan 35 untuk memperingatkan orang-orang, berulang-ulang," jelas dia.

Sebagai informasi, semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan oleh masinis.

Baca juga: Sosok Pengantin Nyentrik yang Viral, Diarak Pakai Alat Berat, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Prosedurnya dengan membunyikan suling/terompet/klakson lokomotif dengan panjang sebagai peringatan kepada pengguna jalan lainnya.

Menurut Luqman, warga dan petugas yang berada di lokasi kejadian sudah berusaha mencari pemilik motor yang diparkir tersebut, tetapi tidak ada respons.

Hanya beberapa barang di dekat motor tersebut yang berhasil diselamatkan. Sementara, motor matic berwarna hitam itu terlindas lokomotif kereta api.

"Menurut keterangan warga dan petugas stasiun, sudah meneriaki (mencari) siapa yang punya motor itu. Karena tidak ada yang menghiraukan akhirnya tertabrak oleh lokomotif tadi," ujar Luqman.

Denda maksimal Rp 15 juta
Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya menurut UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian seharusnya tidak ada kegiatan atau material apa pun di jalur kereta api.

"Sanksinya jelas. Itu (kejadian ini) juga bisa membahayakan kereta api juga," terang Luqman.

Adapun pada Pasal 296 UU Nomor 23 Tahun 2007 menyebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam kasus ini, pengguna motor matic menempatkan barang di ruang manfaat kereta api, sehingga sanksinya juga bisa berkaitan dengan Pasal 181 ayat (1), yang berbunyi:

Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)

"Ke depan, ketika beraktivitas atau menaruh barang material apa pun di jalur manfaat kereta api, itu sangat membahayakan. Ada sanksi yang mengatur hal tersebut bagi para pelanggar," imbuh Luqman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Motor Tertabrak Kereta di Malang karena Parkir Sembarangan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved