Politik
Demokrat Minta Moeldoko Bikin Partai Sendiri, Pengajuan Judicial Review ke MA: Akal-akalan Moeldoko
Proses hukum yang ditempuh terkait judisial raview AD/ART Demokrat oleh Moeldoko ini, katanya, tidak masuk akal dan hanya membuang waktu.
Mengenai perkara Judicial Review Nomor (JR) 39, katanya, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat.
Objeknya adalah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, tuturnya, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi.
Baca juga: Demokrat Sebut Bukti yang Diberikan Moeldoko Soal KLB Deli Serdang di Pengadilan Tidak Nyambung
Menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, jelas dikatakan bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan JR.
"KSP Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba nanti ada keputusan. KSP Moeldoko lupa
bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan. Bahkan KSP Moeldoko dan pengacaranya, Yusril, mendapat banyak kritikan dari
para pakar hukum tata negara," katanya.
"Kami mengingatkan kepada KSP Moeldoko, tempuhlah cara-cara yang demokratis dan beradab. Jika memang ada ambisi jadi Presiden, dirikanlah Partai sendiri.
Sudah ada contohnya Jenderal mendirikan Partai. Jenderal Edi Sudrajat mendirikan PKPI, Jenderal SBY mendirikan Demokrat. Jenderal Wiranto mendirikan Hanura, dan Letjen Prabowo mendirikan Gerindra," katanya.