Kriminal
11 Polisi Ini Berkhianat pada Profesinya, Jualan Sabu-sabu Hasil Sitaan, Pangkat Perwira Terlibat
Tak tanggung-tanggung, mereka menjual sabu-sabu sebanyak 19 kilogram bernilai miliaran rupiah.
TRIBUNCIREBON.COM, TANJUNGBALAI - Sebelas polisi kini harus mendekam di tahanan. Mereka akan menjalani sidang karena diketahui menjual sabu-sabu hasil tangkapan.
Tak tanggung-tanggung, mereka menjual sabu-sabu sebanyak 19 kilogram bernilai miliaran rupiah.
Sebelas oknum polisi tersebut berpangkat bintara sampai perwira.
Mereka berutugas di Polres Tanjungbalai.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Para tersangka tersebut sekarang sudah ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
"Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai," ucap Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021).
Menurut Dedi Saragih, penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.
"Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai," katanya.
Dedi menambahkan, sebenarnya ada 14 tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka lain merupakan gembong narkoba.
Dedi mengungkapkan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Saat itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.
Satu bungkus sabu-sabu itu beratnya satu kilogram.
Menanggapi temuan ini, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.