Gadis SMA di Medan Dihabisi Kekasihnya, Baru Pacaran Sebulan, Disiram Air Keras Sampai Luka Bakar
Seorang pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri. Korban masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMA.
TRIBUNCIREBON.COM, MEDAN - Seorang pemuda di Kota Medan, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.
Diketahui pelakunya pria berusia 26 tahun berinisial PN.
Sedangkan korbannya merupakan kekasih pelaku sendiri, SNR.
Baca juga: Suami Kejam Habisi Istri Sirinya Hingga Meninggal, Pelaku Dekap Korban Saat Mandi Lalu Ayunkan Palu
Selain itu, korban dan pelaku juga bertetangga.
Mereka sama-sama tinggal di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Medan , Selasa (28/9/2021):
Kronologi
Kejadian nahas yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (25/9/2021) malam.
Awalnya korban bersama pelaku sempat makan malam bersama di rumah korban.
Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil air keras.
Air keras itu disimpan tersangka di dalam plastik gula.
Lalu, pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.
Dari rumah korban, keduanya berangkat melintasi Jalan Avroz.
Kemudian pergi mengarah ke Jalan Sisingamangaraja, lalu masuk ke Jalan Simpang Limun.
Selanjutnya, keduanya pergi ke kawasan Marindal.
Di Marindal, keduanya sempat membeli jajan.
Usai jajan, pelaku mengajak korban pergi meninggalkan lokasi, dan keduanya ternyata mengarah ke Jalan Stasiun menuju kuburan China.
Di sekitar kuburan China itu, pelaku berpura-pura menyebut ban motornya kempes.
Korban pun diminta turun dari atas sepeda motor.
Sambil pura-pura mengecek ban motor, pelaku mengambil air keras yang disimpannya di bagian radiator.
Begitu korbannya lengah, pelaku langsung menyiramkan air keras ke punggung korban.
Spontan, korban teriak histeris kesakitan.
Melihat korban terluka parah, pelaku membawanya pulang ke rumah.
Baca juga: Terungkap Sebelum Tewas Amalia Video Call Bilang Lakukan Ini, Kekasih Khawatir dan Suruh Amel Pulang
Pura-pura tak tahu
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, membeberkan pelaku sempat pura-pura tak tahu penyebab luka yang ada di tubuh korban.
Saat dibawa ke rumah, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.
"Jadi dia pelakunya, cuma dia juga yang bawa pulang ke rumah korban."
"Tetapi, waktu dibawa itu kan gak sadar," urai Zulkifli, Senin (27/9/2021).
Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Sejati.
Namun, nyawa korban tidak bisa terselamatkan karena luka bakar yang dialami korban.
Pelaku bersandiwara
Ibu korban, Nani Minarni, mengungkapkan pelaku sempat bersandiwara pingsan saat menerima kabar anaknya meninggal.
Bahkan, pelaku sempat menangis meraung-raung di rumah sakit.
"Dia pingsan terus nangis-nangis. Cuma waktu dikasih air mulutnya langsung batuk-batuk," kata Nani Minarni.
Sejak awal kata Nani, keluarga sudah menaruh curiga kepada pelaku.
Sebab pada keluarga, pelaku mengaku korban disiram oleh orang tak dikenal.
Namun, pelaku sama sekali tidak menderita luka.
Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua dan pelaku langsung ditahan.
Baru sebulan pacaran
Pelaku kemudian berhasil ditangkap tidak lama usai korban meninggal dunia.
Di hadapan polisi, ia mengakui perbuatannya.
Lelaki berusia 26 tahun itu mengaku baru satu bulan menjalin asmara dengan korban.
Sedangkan motif pelaku melakukan aksinya lantaran cemburu kepada korban.
Pelaku menuding korban berselingkuh.
"Diduakannya aku bang," kata pelaku, Senin.
Pelaku mengatakan, karena kesal, dia kemudian membeli cairan HCL dan bermaksud untuk mencelakai tubuh korban.
Namun nahas, korban ternyata meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
"Awalnya mencelakai dia (korban) doang bang. Enggak ada niat membunuhnya. Saya menyiramnya pakai cairan HCL untuk membersihkan lantai," sebutnya.
Sadar dirinya telah membunuh sang pacar, PN pun mengaku khilaf.
"Saya khilaf bang," katanya.
Kini PN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 atau Pasal 340 dengan ancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras Setelah Ditangkap Polisi, Ngaku Baru Sebulan Pacaran
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alvi Syahrin Najib Suwitra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Medan Habisi Kekasihnya yang Masih SMA, Korban Disiram Air Keras, Baru Sebulan Pacaran, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/28/pemuda-di-medan-habisi-kekasihnya-yang-masih-sma-korban-disiram-air-keras-baru-sebulan-pacaran?page=all.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno Widyastuti