BKPSDM Kabupaten Cirebon Terima Ajuan Cuti 10 ASN yang Mencalonkan Diri di Pilwu Serentak
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, sedikitnya terdapat 10 ASN yang mengajukan cuti kepada jajarannya.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - BKPSDM Kabupaten Cirebon menerima pengajuan cuti dari sejumlah ASN yang mencalonkan diri dalam Pemlihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2021.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengatakan, sedikitnya terdapat 10 ASN yang mengajukan cuti kepada jajarannya.
Pihaknya memastikan berkas pengajuan cuti tersebut tengah diproses BKPSDM Kabupaten Cirebon dan dipastikan rampung dalam waktu dekat.
"Ada guru juga, tapi diprosesnya pengunduran diri, karena khusus guru tidak boleh cuti untuk mengikuti Pilwu," kata Hilmy Rivai saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/9/2021).
Ia mengatakan, proses pengunduran diri atas permintaan sendiri (APS) juga membutuhkan waktu sehingga harus dikoordonasikan dengan panitia Pilwu.
Baca juga: Bupati Cirebon: Kecamatan Gempol Siap Laksanakan Pilwu Daring
Menurut dia, hal itu untuk menghindari polemik karena proses pengunduran dirinya melebihi batas waktu pendaftaran bakal calon kuwu.
Sementara bagi ASN nonguru dapat mengajukan cuti untuk mengikuti kontestasi demokrasi tingkat desa tanpa kehilangan statusnya.
Bahkan, durasi cuti ASN nonguru tidak ada batas waktunya sehingga jika terpilih kembali di periode selanjutnya maka tetap berstatus sebagai ASN.
"Setelah masa jabatannya sebagai kuwu selesai, bisa langsung bertugas kembali sebagai ASN," ujar Hilmy Rivai.
Hilmy menyampaikan, ASN tersebut tidak mendapatkan haknya seperti gaji dan kenaikan pangkat golongan selama cuti.
Selain itu, saat berdinas kembali ASN tersebut akan menduduki pangkat sama seperti saat mengajukan cuti.
"Pengajuan cuti ini ada dasar hukumnya, tapi memang ada konsekuensinya meski (cuti) tidak ada batas waktunya," kata Hilmy Rivai.
Secara Daring
Pemilihan Kuwu atau kepala desa (Pilwu) di Kabupaten Cirebon bakal dilaksanakan secara online pada tahun depan.
//
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, Pemkab Cirebon siap memfasilitasi pelaksanaan E-Pilwu tersebut.
Bahkan, ia menginginkan minimal satu desa di tiap kecamatan se-Kabupaten Cirebon melaksanakan Pilwu berbasis teknologi informasi.
"Setiap kecamatan harus ada satu desa yang menjadi percontohan E-Pilwu," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (24/9/2020).
Ia mengatakan, desa yang akan menyelenggarakan E-Pilwu juga akan mendapat pelatihan dari Diskominfo Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, penyelenggaraan E-Pilwu harus dibarengi kesiapan SDM di desa tersebut.
Imron juga menyebut penyelenggaraan E-Pilwu juga bergantung pada kesiapan Pemerintah Desa untuk menganggarkannya.
Selain SDM, E-Pilwu juga membutuhkan kesiapan sarana prasarana teknologi informasi yang digunakan.
"Dua unsur itu harus siap untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan E-Pilwu," ujar Imron Rosyadi.
Ia mengakui pelaksanaan Pilwu serentak pada tahun ini ditiadakan akibat pandemi Covid-19.
Pemkab Cirebon berencana menggelar Pilwu serentak pada 2021 dan beberapa desa bakal dijadikan percontohan untuk penyelenggaraan E-Pilwu.