Ibu Tiri Hilangkan Nyawa Anak
Ibu Tiri & Algojo yang Habisi Nyawa MYK Ternyata Punya Hubungan Tak Biasa, Polisi Sebut Mereka Akrab
Ia menghabisi nyawa anaknya tersebut melalui tangan pembunuh bayaran atau algojo berinisial S (26) dengan menceburkannya ke Sungai Prawira
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - SA (21), ibu tiri di Kabupaten Indramayu tega membunuh anaknya MYK yang masih berusia 7 tahun.
Ia menghabisi nyawa anaknya tersebut melalui tangan pembunuh bayaran atau algojo berinisial S (26) dengan menceburkannya ke Sungai Prawira.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan polisi.
Baca juga: Bukan Uang, Algojo yang Disewa Ibu Tiri Cuma Dibayar Dengan Miras untuk Habisi Nyawa MYK
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, hubungan keduanya adalah teman nongkrong.
Dari keterangan yang beredar, ibu tiri tersebut diketahui juga memiliki latar belakang bekas anak punk.
"Hubungan keduanya ini teman nongkrong, mereka teman akrab," ujar dia di dampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ibu tiri itu lalu menyuruh kepada S untuk menghabisi nyawa anaknya tersebut dengan cara menceburkannya ke sungai.
Setelah berhasil, ia kemudian memberikan hadiah kepada algojo, sesuai dengan yang dijanjikannya.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ibu tiri tersebut memberikan hadiah berupa miras kepada algojo.
"Eksekutor ini dijanjikan dan sudah diberikan minuman sebagai imbalan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya,
Nasib malang menimpa MYK (7), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Bocah tersebut menjadi korban pembunuhan berencana, otak dari pembunuhan itu adalah ibu tirinya sendiri berinisial SA (21).
SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S (26) untuk menghabisi nyawa anaknya dengan cara diceburkan ke Sungai Prawira.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, untuk melakukan tindakan keji tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada algojo.
Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan hanya dibayar dengan minuman keras (miras) untuk pembunuhan tersebut.
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Di sisi lain, kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang mereka lakukan tersebut.
Sembari menunduk, SA mengatakan, tidak ingin lagi mengulangi perbuatannya kepada polisi.
"Saya menyesal pak," ujar dia kepada polisi.
Diberitakan sebelumnya,
SA (21) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bocah 7 tahun di Kabupaten Indramayu.
Perempuan muda tersebut merupakan ibu tiri dari korban berinisial MYK.
Selain SA, polisi juga mengamankan S (26), yang berperan sebagai algojo atau pembunuh bayaran.
Kepada polisi, ibu tiri itu mengaku sakit hati dan cemburu kepada korban.
Baca juga: Macan Gunung Sawal di Ciamis Kembali Mangsa Hewan Ternak, Kali Ini Domba Milik Dodo Jadi Korban
"Sakit hati pak," ujar SA saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Masih disampaikan SA, sakit itu karena ayah korban sering memberikan perlakuan berbeda antara anak hasil hubungannya dengan pelaku dan korban.
Ayahnya tersebut, lebih menaruh kasih sayang kepada korban.
Di sisi lain, ibu tiri tersebut juga merasa kesal karena korban susah diatur dan sering mengamuk bila meminta jajan.
"Suka ngamuk sambil jambak rambut, anaknya nakal," ujar SA.
Diberitakan sebelumnya, Terungkap motif ibu tiri, SA (21) yang tega bunuh anaknya, MYK yang masih berusia 7 tahun di Kabupaten Indramayu.
Melalui pembunuh bayaran, SA tega merampas nyawa anak dari suaminya tersebut dengan cara menceburkannya ke sungai.
Jasad MYK baru ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadelem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall Kota Cirebon, Tapi Masih Dilarang ke Objek Wisata
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, alasan tindakan kejam itu SA lakukan karena merasa sakit hati.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, karena sudah terlalu kesal, SA pun tega menghilangkan nyawa MYK.
Ia pun kemudian menyewa pembunuh bayaran atau algojo berinisial S (26).
SA meminta kepada algojo tersebut untuk menceburkan korban ke sungai agar bocah malang tersebut tidak bisa kembali lagi atau mati.
"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya," ujar dia.