PPKM Diperpanjang

Nih 11 Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 2, Wilayah Bandung dan Sekitarnya Tak Termasuk

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dimulai tanggal 14 hari ini sampai 20 September 2021.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunCirebon.com
Ilustrasi PPKM Level 2. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah resmi kembali memperpanjang penerapan PPKM.

Namun sejumlah daerah sudah diperlonggar aturannya.

Termasuk juga ada daerah yang turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2.

Alhasil, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah banyak.

Di Jawa Barat misalnya, ada 11 daerah yang kini berstatus PPKM Level 2.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dimulai tanggal 14 hari ini sampai 20 September 2021.

Ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada sepekan mendatang.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (14/9/2021), aturan juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.

Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Berikut rinciannya :

1. Banten

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kota Banjar

Kabupaten Karawang

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Subang

Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Pati

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Kudus

Kota Tegal

Kota Semarang

Kota Pekalongan

Kabupaten Kendal

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Semarang

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Jepara

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Blora

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak

4. Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Jember

Kota Kediri

Kabupaten Jombang

Kabupaten Tuban

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Sampang

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pamekasan

Kota Pasuruan

Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.

Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Cara Masuk Bioskop dan Tempat Wisata, Termasuk Aturan Baru yang Diperketat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Rincian Daerah yang Berstatus Level 2".

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved