PPKM Diperpanjang
Nih 11 Daerah di Jawa Barat yang Terapkan PPKM Level 2, Wilayah Bandung dan Sekitarnya Tak Termasuk
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dimulai tanggal 14 hari ini sampai 20 September 2021.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah resmi kembali memperpanjang penerapan PPKM.
Namun sejumlah daerah sudah diperlonggar aturannya.
Termasuk juga ada daerah yang turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2.
Alhasil, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah banyak.
Di Jawa Barat misalnya, ada 11 daerah yang kini berstatus PPKM Level 2.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dimulai tanggal 14 hari ini sampai 20 September 2021.
Ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri ini akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada sepekan mendatang.
Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Selasa (14/9/2021), aturan juga merinci daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Daerah-daerah ini tersebar di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berikut rinciannya :
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah
Kabupaten Pati
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Kudus
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Pekalongan
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Semarang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak
4. Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Jember
Kota Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pamekasan
Kota Pasuruan
Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Cara Masuk Bioskop dan Tempat Wisata, Termasuk Aturan Baru yang Diperketat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Rincian Daerah yang Berstatus Level 2".