Gadis 14 Tahun yang Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Kakek 70 Tahun di Indramayu Trauma
Koordinator LPAI Indramayu Adi Wijaya menyampaikan, korban pencabulan oleh kakek trauma dan ketakutan setiap bertemu dengan orang lain.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Remaja putri berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan kakek-kakek berusia 70 tahun di Kabupaten Indramayu mengalami trauma.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya seusai menerima pengaduan dari pihak keluarga korban, Senin (13/9/2021).
Adi Wijaya menyampaikan, korban ketakutan setiap bertemu dengan orang lain.
"Korban ini kondisinya sekarang trauma," ujar dia.
Adi Wijaya menyampaikan, dalam waktu dekat LPAI pun akan membawa korban ke sebuah yayasan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Ngaku Dicabuli Kakek 70 Tahun di Indramayu, Hasil Visum Berkata Lain, Ini Kata LPAI
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis malang tersebut diduga menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri yang sudah berusia lanjut.
Terduga pelaku tersebut bahkan merupakan sahabat dekat dari kakek korban dan sering datang ke rumah korban.
Aksi bejat tersebut, diakui korban sudah ia terima sejak Maret 2021 lalu.
Masih diceritakan Adi Wijaya, saat melakukan aksinya, korban tidak diiming-imingi apapun oleh pelaku.
"Tidak diiming-imingi, tapi kemungkinan korban mendapat ancaman, dia tidak berani mengadu ke orang tuanya," ujar dia.
Dalam hal ini, LPAI tetap akan mengawal kasus tersebut dengan tujuan agar kasus serupa tidak lagi menimpa anak di Kabupaten Indramayu.
"Tindakan dari LPAI, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa kedepannya karena kasus seperti ini banyak di lingkungan kita," ujarnya.
Hasil Visum Berkata Lain
Kakek berusia 70 tahun diduga tega mencabuli cucu sahabatnya sekaligus tetangganya sendiri di Kabupaten Indramayu.
Korban bahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya mengatakan, kasus tersebut diketahui sudah terjadi sejak Maret 2021 kemarin.
"Kemungkinan sudah berulang kali pelaku melakukan perbuatannya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Sekretariat LPAI, Senin (13/9/2021).
Adi Wijaya menyampaikan, kasus tersebut terungkap saat remaja putri berusia 14 tahun itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sebayanya pada September 2021 ini.
Baca juga: Kakek 70 Tahun di Indramayu Cabuli Tetangganya Berulang Kali, Korban Masih Berusia 14 Tahun
Teman sebaya korban diketahui masih merupakan cucu dari kakek terduga pelaku.
Lanjut Adi Wijaya, teman korban kemudian melaporkan kejadian itu ke neneknya hingga sampai ke orang tua korban yang masih tetangga pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke LPAI.
Masih disampaikan Adi Wijaya, korban juga sudah menjalani visum.
"Tapi hasilnya ini (kemaluannya) masih utuh," ujar dia.
Kendati demikian, LPAI tetap akan mengawal kasus tersebut dengan tujuan agar kasus serupa tidak lagi menimpa anak di Kabupaten Indramayu.
"Tindakan dari LPAI, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa kedepannya karena kasus seperti ini banyak di lingkungan kita," ujarnya.
Pelaku Sudah Sianggap Keluarga
Remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Indramayu diduga menjadi korban pencabulan kakek-kakek berusia 70 tahun.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI) untuk kemudian dilaporkan ke polisi.
Dengan didampingi keluarga, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada LPAI.
Koordinator LPAI, Adi Wijaya mengatakan, kakek yang diduga melakukan pencabulan tersebut masih merupakan tetangga korban.
Pelaku bahkan merupakan sahabat dekat dari kakek korban.

"Kakek korban dan kakek-kakek diduga pelaku ini merupakan sahabat dekat, bahkan pelaku sudah dianggap seperti keluarga," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Sekretariat LPAI, Senin (13/9/2021).
Adi Wijaya menceritakan, di rumah korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu sehari-hari hanya tinggal bersama kakek dan adiknya.
Ibu korban bekerja di luar negeri, sedangkan ayahnya jarang di rumah karena bekerja sebagai security.
Baca juga: Ayah Taqy Malik Dituduh Paksa Istri Siri Hubungan Suami Istri Menyimpang, Ini Awal Perkenalannya
Masih disampaikan Adi Wijaya, kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.
Aksi itu diketahui sudah dilakukan terduga pelaku sejak Maret 2021 lalu sampai dengan sekarang.
"Kemungkinan sudah berulang kali pelaku melakukan perbuatannya," ujar dia.
LPAI sendiri, disampaikan Adi Wijaya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Dengan tujuan, agar kejadian serupa tidak lagi menimpa anak-anak di Kabupaten Indramayu.
"Tindakan dari LPAI, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa kedepannya karena kasus seperti ini banyak di lingkungan kita," ujarnya.
Baca juga: Istri Siri Ayah Taqy Malik Muncul Ngaku Dapat Perlakuan Menyimpang dari Sang Suami, Ini Katanya