Gadis 14 Tahun yang Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Kakek 70 Tahun di Indramayu Trauma
Koordinator LPAI Indramayu Adi Wijaya menyampaikan, korban pencabulan oleh kakek trauma dan ketakutan setiap bertemu dengan orang lain.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Korban bahkan masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya mengatakan, kasus tersebut diketahui sudah terjadi sejak Maret 2021 kemarin.
"Kemungkinan sudah berulang kali pelaku melakukan perbuatannya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Sekretariat LPAI, Senin (13/9/2021).
Adi Wijaya menyampaikan, kasus tersebut terungkap saat remaja putri berusia 14 tahun itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sebayanya pada September 2021 ini.
Baca juga: Kakek 70 Tahun di Indramayu Cabuli Tetangganya Berulang Kali, Korban Masih Berusia 14 Tahun
Teman sebaya korban diketahui masih merupakan cucu dari kakek terduga pelaku.
Lanjut Adi Wijaya, teman korban kemudian melaporkan kejadian itu ke neneknya hingga sampai ke orang tua korban yang masih tetangga pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke LPAI.
Masih disampaikan Adi Wijaya, korban juga sudah menjalani visum.
"Tapi hasilnya ini (kemaluannya) masih utuh," ujar dia.
Kendati demikian, LPAI tetap akan mengawal kasus tersebut dengan tujuan agar kasus serupa tidak lagi menimpa anak di Kabupaten Indramayu.
"Tindakan dari LPAI, akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi kasus serupa kedepannya karena kasus seperti ini banyak di lingkungan kita," ujarnya.
Pelaku Sudah Sianggap Keluarga
Remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Indramayu diduga menjadi korban pencabulan kakek-kakek berusia 70 tahun.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI) untuk kemudian dilaporkan ke polisi.
Dengan didampingi keluarga, korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada LPAI.