Berita Viral
Viral Video Detik-detik Wanita Tertabrak Kereta Api di Bandung, Jerit Histeris Perekam Terdengar
peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jembatan Opat, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Video berdurasi singkat merekam detik-detik seorang wanita meninggal dunia usai tertabrak kereta api, beredar di beberapa akun media sosial, Minggu (5/9/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Jembatan Opat, Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Salah satu akun media sosial Instagram, yaitu @bdg.info dalam narasinya menjelaskan bahwa terdapat sekelompok ibu-ibu yang berada di jalur perlintasan kereta api, diduga sedang melakukan swafoto di atas jembatan.
Namun saat hendak menyeberang perlintasan, salah seorang perempuan tertemper oleh bagian depan kereta api.
Jerit histeris dari seorang perempuan yang diduga berasal dari perekam video pun terdengar jelas mewarnai peristiwa tersebut, disertai tampilan dari gerbong kereta yang terhenti.

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Kuswardoyo membenarkan bahwa peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 08.12 WIB hari ini.
Dimana kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh - Kiaracondong.
"Betul kang, tadi pagi, sekitar pukul 08.12an kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara cikudapateuh - kiaracondong," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (5/9/2021).
Menurutnya, meskipun telah diatur dalam Undang-undang tentang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, serta merupakan zona terlarang dan berbahaya.
Namun rel atau perlintasan, terowongan, dan jembatan kereta api, kerap dijadikan titik bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas kegiatannya. Akibatnya peristiwa kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
Baca juga: VIRAL James Arthur Kepergok Satu Pesawat dengan Angel Sepang, Begini Reaksi Tak Terduga Sang Istri
"Meskipun beberapa lokasi tersebut telah dilarang untuk beraktifitas, kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya. Tapi pada faktanya masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitasnya di titik-titik tersebut. Hal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucapnya.
Bahkan, menurutnya berdasarkan data kasus kecelakaan di jalur perlintasan kereta api wilayah Daop 2 Bandung hingga April 2021, dari 20 kejadian diantaranya, 12 kali kereta api tertempel orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju kereta api di petak jalan.
"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.
Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku.