Lowongan Kerja
INFO Lowongan Kerja Kementerian Keuangan Terbaru, Butuh Lulusan D4, S1 hingga S3, Ini Persyaratannya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka lowongan pekerjaan besar-besaran untuk lulusan D4, lulusan S1 hingga lulusan S3.
TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Keuangan membuka info lowongan kerja terbaru September 2021.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka lowongan pekerjaan besar-besaran.
Kemenkeu membutuhkan Pejabat Lelang Kelas II untuk melaksanakan lelang Noneksekusi Sukarela.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Calon Pejabat Lelang Kelas II.
Dikutip dari https://pl2.kemenkeu.go.id, berikut persyaratannya.
Baca juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Berdikari Butuh Lulusan D3 dan S1 Ada 9 Loker yang Dibuka
I. Wilayah Jabatan dan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II
1. Pejabat Lelang Kelas II mempunyai wilayah jabatan pada Kabupaten/Kota sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KM.6/2012 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 05/KM.7/2006 tentang Formasi Pejabat Lelang Kelas II (sebagaimana terlampir).
2. Setiap pendaftar harus memilih 1 (satu) wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan domisili propinsi tempat tinggal saat ini.
3. Pendaftar yang berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya dapat memilih wilayah jabatan sesuai tempat kedudukannya sebagai Notaris dan/atau PPAT
II. Persyaratan Pendaftaran
1. Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) untuk seluruh jurusan, diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi.
2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana.
3. Tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
a. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
b. Pejabat Negara;
c. Kurator;
d. Penilai;
e. Pengacara/Advokat; dan/atau
f. Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang.
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
5. Dalam hal yang mengajukan permohonan seleksi merupakan pensiunan Aparatur Sipil
Negara DJKN, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. 4 tersebut
di atas, juga harus memenuhi syarat yaitu:
a. memiliki pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c); dan
b. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat
Baca juga: Lowongan Kerja Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Buka Loker Baru untuk Rans Entertainment, Yuk Daftar
III. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftar mempersiapkan dokumen persyaratan seleksi untuk menjadi Calon Pejabat Lelang Kelas II sebagai berikut:
a. surat permohonan seleksi penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021 dan daftar riwayat hidup;
b. fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan/atau fotokopi Akta Kelahiran (dalam hal e-KTP hilang dan ditambahkan dokumen surat
kehilangan dari Kepolisian);
c. fotokopi ijazah Sarjana (S1), Diploma IV (D4), atau Pasca Sarjana (S2 atau S3) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal yang bersangkutan berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
f. fotokopi Keputusan Pindah Wilayah Jabatan sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal yang bersangkutan telah pindah wilayah jabatan setelah pengangkatan sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
g. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
1) Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
2) Pejabat Negara;
3) Kurator;
4) Penilai;
5) Pengacara/Advokat; dan/atau
6) Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang
2. Dalam hal pendaftar berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau mempunyai pengalaman kerja terkait Lelang, maka pendaftar mempersiapkan dokumen persyaratan seleksi untuk menjadi Calon Pejabat Lelang Kelas II sebagai berikut:
a. surat permohonan seleksi penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021 dan daftar riwayat hidup;
b. fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan/atau fotokopi Akta Kelahiran (dalam hal e-KTP hilang dan ditambahkan dokumen surat kehilangan dari Kepolisian);
c. fotokopi ijazah Sarjana (S1), Diploma IV (D4), atau Pasca Sarjana (S2 atau S3) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Sekretaris DJKN;
f. fotokopi salinan Keputusan Pensiun Aparatur Sipil Negara DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c);
g. fotokopi salinan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, khusus bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang; dan
h. surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
1) Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
2) Pejabat Negara;
3) Kurator;
4) Penilai;
5) Pengacara/Advokat; dan/atau
6) Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang.
3. Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 06 September 2021 s.d. 17 September 2021 melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ dengan tahapan-tahapan sesuai petunjuk pada aplikasi dimaksud.
4. Pendaftar harus memilih status sesuai dengan latar belakang pendaftar (Pensiunan ASN DJKN, Notaris/PPAT, Umum).
5. Pendaftar menggugah/upload softcopy berkas menggunakan format PDF dengan ukuran per dokumen maksimal 5 Megabytes.
Baca juga: INFO LOKER BUMN Terbaru: Bank BTN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA dan D3, Cek Infonya di Sini
IV. Pelaksanaan Seleksi
Tahapan seleksi penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Seleksi administrasi
a. Pendaftar dapat melakukan pemantauan status pendaftaran pada halaman beranda aplikasi.
b. Pendaftar yang status pendaftarannya “Verifikasi Selesai” agar segera mengirimkan asli surat permohonan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II.
2. Seleksi tertulis
a. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan seleksi tertulis dapat diakses pada situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/.
b. Materi seleksi tertulis terdiri dari:
1) Kompetensi Umum:
Tes Kemampuan Akademik
Pengetahuan Umum
Bahasa Inggris
2) Kompetensi Khusus:
Dasar-Dasar Pengetahuan Hukum (Perdata, Perusahaan, Agraria)
Kewirausahaan
Pengetahuan terkait MS Office
3. Seleksi wawancara
a. Pengumuman kelulusan seleksi tertulis dan jadwal pelaksanaan seleksi wawancara dapat diakses pada situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/.
b. Pengumumuan kelulusan seleksi wawancara dapat diakses pada situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/.
Baca juga: Info Lowongan Kerja di BUMN, Virama Karya Buka Loker Terbaru Ada Posisi untuk S1 dan Fresh Graduate
V. Proses Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II
1. Pendaftar yang dinyatakan lulus dalam seleksi wawancara yang bukan berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN akan:
a. diusulkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020.
c. mengajukan permohonan praktik kerja (magang) kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktur Lelang.
2. Pendaftar yang dinyatakan lulus dalam seleksi wawancara yang berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang mempunyai pengalaman kerja terkait lelang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II dan praktik kerja (magang).
3. Pendaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 mengajukan surat permohonan menjadi Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan tembusan kepada Direktur Lelang dengan menyebutkan pilihan wilayah jabatan sesuai dengan surat permohonan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II beserta dokumen pendukung.
4. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 3 antara lain:
a. surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan sehat jasmani dan rohani;
b. fotokopi sertifikat kepemilikan/surat perjanjian sewa/surat pemberian izin penggunaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor Pejabat Lelang Kelas II dengan luas paling rendah 36m2;
c. foto sebagai data pendukung tersedianya kantor Pejabat Lelang Kelas II;
d. surat pernyataan bermeterai cukup tidak memiliki kredit macet/Daftar Orang Tercela (DOT) atau Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT)/tidak terdaftar sebagai anggota ormas terlarang, tidak terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan kejahatan keuangan/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana/tidak sedang menjalani hukuman pidana;
e. fotokopi sertifikat lulus pendidikan Pejabat Lelang Kelas II;
f. surat rekomendasi praktik kerja (magang);
g. fotokopi NPWP, akan dilakukan proses validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP) dengan syarat berstatus valid;
h. asli SSBP Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II.
5. Dokumen persyaratan penerimaan calon Pejabat Lelang Kelas II dan pengangkatan
Pejabat Lelang Kelas II akan dilakukan pencocokan dengan asli dokumen.
6. Ketersediaan kantor Pejabat Lelang Kelas II dan fasilitas pendukung akan dilakukan
peninjauan lapangan;
7. Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II.
Cara melamar, jadwal, penempatan, dan informasi lainnya dapat dilihat melalui laman https://bit.ly/RekrutmenPL2.
Baca juga: Lowongan Kerja Jadi Driver ShopeeFood, Ini Panduannya untuk Mendaftar, Mudah dan Cepat Prosesnya
(Tribunnewswiki/Tyo)