Ganjil Genap di Cileunyi Bandung Kembali Diterapkan, Puluhan Kendaraan Diputarbalikkan

Ganjil genap kembali diterapkan di Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung tepatnya bagi kendaraan yang keluar dari Tol Cileunyi.

Tribun Jabar
Ganjil genap kembali diterapkan di Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung tepatnya bagi kendaraan yang keluar dari Tol Cileunyi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Ganjil genap kembali diterapkan di Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung tepatnya bagi kendaraan yang keluar dari Tol Cileunyi dan dari arah Rancaekek menuju Cibiru atau Kota Bandung, Minggu (5/9/2021),

Aturan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan berplat nomor luar wilayah Bandung Raya. Sehingga bagi kendaraan berplat nomor ganjil genap wilayah Bandung Raya, diperbolehkan melintas.

Suasana di Wilayah Cileunyi Sore ini terlihat cerah, dan arus lalulintas terlihat lancar.

Para gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub terus berjaga memilah dan memutar balikkan kendaraan berplat nomor genap, dari luar wilayah Bandung Raya.

Hal tersebut karena memang hari ini merupakan tanggal ganjil, dan yang diperbolehkan melintas, hanya kendaraan berplat nomor ganjil dari luar wilayah Bandung Raya.

Kanitlantas Polsek Cileunyi, Polresta Bandung, Hendri Noki, mengungkapkan ini merupakan hari ketiga pemberlakukan ganjil genap kedaraan luar wilayah Bandung Raya.

"Mobilitas kendaraan kini terlihat menurun," ujar Hendri, di sela mengatur penerapan ganjil genap bagi kendaraan luar wilayah Bandung Raya.

Walau mobilitas menurun, menurut Hendri, masih terdapat kendaraan yang diputarbalikkan.

"Sementara yang diputar balikkan, sudah ada sekitar 20 kendaraan dari luar Bandung Raya," kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, meski plat nomor kendaraan genap dari luar Bandung Raya, ada yang diperbolehkan melitas jalur tersebut.

Ganjil genap kembali diterapkan di Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung tepatnya bagi kendaraan yang keluar dari Tol Cileunyi
Ganjil genap kembali diterapkan di Simpang Cileunyi, Kabupaten Bandung tepatnya bagi kendaraan yang keluar dari Tol Cileunyi (Tribun Jabar)

"Yang diperbolehkan kalau dia berdomisili di wilayah Bandung, dengan menunjukan KTP nya, itu boleh," kata dia.

Selain itu, kata Hendri, jika ada hal yang mendesak, meski sekarang yang diterapkan ganjil, kendaraannya bernomor genap juga diperbolehkan.

"Kondisi yang mendesak, seperti yang sakit yang mau melahirkan, itu harus segera diberi pertolongan maka diperbolehkan," katanya.

Menurut Hendri, selama itu pengendara yang diputar balikkan, tak ada yang protes.

"Mereka menerimanya, dan memutar balik," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved