NIK Jokowi Bocor dan Sertifikat Vaksin Covid-19 Bobol, Data Pribadi Sang Presiden Beredar di Twitter
Berikut ini kronologi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi yang bocor hingga sertifikat vaksin Covid-19 bobol dan beredar di medsos
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini kronologi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Jokowi yang bocor hingga sertifikat vaksin Covid-19 bobol dan beredar di media sosial Twitter.
Warganet dihebohkan dengan beredarnya sertiikat vaksin Covid-19 Jokowi di dunia maya itu hingga mengundang tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bocornya informasi data pribadi Jokowi berasal dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019, tepatnya pada alamat https://infopemilu2.kpu.go.id/pilpres/calon/jokowi.
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Tol Cipali KM 122, Truk Fuso Ekspedisi Terbakar Hebat, Puluhan Motor Hangus
Gambar sertifikat vaksin Covid-19 Jokowi bocor setelah NIK-nya terungkap ke publik. Data itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek sertifikat vaksin Covid-19 sang Presiden di aplikasi PeduliLindungi.
Hasil dari pengecekan itu berhasil menemukan kartu vaksin dosis pertama, kartu vaksin dosis kedua, dan form sertifikat vaksin dosis ketiga. Hasil pengecekan ini diunggah di Twitter dan mendapat respons luas dari warganet lainnya.
NIK Jokowi menjadi perbincangan warganet karena menampilkan NIK secara lengkap sebanyak 16 digit angka dan informasi pribadi Jokowi secara rinci.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, selain NIK, data pribadi yang diunggah pada laman KPU tersebut terdiri dari data pribadi, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan dan publikasi yang pernah dilakukan
.
Baca juga: Pasien Covid-19 Bisa Selamat, Tiga Makanan Ini Ternyata Bantu Cepat Sembuh dari Virus Corona
Tanggapan Kemendagri
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak melakukan hal itu.
Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan memdapatkan informasi dari orang lain tersebut.
"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021).
Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun. Sehingga, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.
"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo_3.jpg)