PPKM Diperpanjang
Suk Tak Suka Faktanya PPKM Tetap Diperpanjang Lagi, Nih Aturan Terbaru Kalau Anda Mau ke Mall
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai meski ada penurunan kasus Covid-19.
TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap mewaspadai meski ada penurunan kasus Covid-19.
Pihaknya tetap mengingatkan masyarakat kalau kasus bisa saja melonjak kembali.
“Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar,” katanya dikutip Tribun dari siaran pers Maritim.go.id.
Ia mencontohkan naiknya kasus Covid di Indonesia pasca libur Tahun Baru atau Lebaran serta naiknya kasus di India karena ada perayaan upacara keagamaan berskala besar.
Menkes Budi juga mengatakan bahwa sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya tracing pemerintah.
Seiring dengan menurunnya angka positif Covid-19, pemerintah tetap meningkatkan dan mengimbau masyarakat untuk waspada.
Beberapa penyesuaian kembali dilakukan, yaitu pertama;
- penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mall menjadi 50 persen
- waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.
Kedua;
- adanya uji coba 1000 outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.
Ketiga;
- seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100% staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI ((Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
Keempat;
- untuk selalu menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Ke depan penggunaan platform Peduli Lindungi nantinya akan terus digunakan, diluaskan hingga diwajibkan di hampir seluruh akses publik yang dilakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” kata Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.