Pelakor Dilabrak Istri Sah di Depan Orangtua, Malu Pengusaha Kafe Ini Bayar Orang Culik Selingkuhan

Tak terima dilabrak istri sah di depan orangtuanya, sang pelakor sampai menyewa beberapa pria untuk menculik selingkuhan.

Editor: Mumu Mujahidin
(TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA)
Sejumlah tersangka kasus penculikan dan perampokan terhadap AR, driver taksi online dihadirkan saat acara perilisan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (30/8/2021). Dalam pengungkapan itu, tim Jatanras menangkap tujuh orang pelaku. 

TRIBUNCIREBON.COM - Sakit hati kelakuannya sebagai pelakor dibongkar di depan orangtua, pelakor nekat culik selingkuhan.

Tak terima dilabrak istri sah di depan orangtuanya, sang pelakor sampai menyewa beberapa pria untuk menculik selingkuhan.

Pelaku mengeluarkan uang Rp 70 juta untuk melampiaskan dendam pada istri sah.

Kasus bermula ketika pelakor berinisial NA (31), yang merupakan pengusaha kafe di Jakarta itu menjalin hubungan terlarang dengan AR.

AR merupakan pria yang sudah beristri.

Meski begitu, NA dan AR tetap menjalin hubungan terlarang selama setahun.

Namun ternyata hubungan asmara terlarang itu diketahui oleh istri sah AR.

Secara tiba-tiba, istri sah AR, melabrak NA di rumahnya yang berada di salah satu perumahan elit di Makassar.

"Saat istri AR datang, kebetulan orangtua NA juga berada di rumah," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/8/2021) siang.

Labrakan istri AR pun membuat malu NA di hadapan orangtuanya.

Selain menanggung malu, hubungan antara NA dan AR itu pun harus kandas.

Baca juga: Ibu Muda Habisi Nyawa Pelakor yang Kerap Menggoda Suaminya di Kebun Karet, Ini Kronologinya

Pelakor balas dendam

Dendam karena merasa telah dibuat malu di depan orangtuanya, NA yang merupakan pengusaha cafe di Jakarta ini merancang skenario untuk melampiskan kekesalannya.

Anehnya, sang pelakor bukan menyakiti istri sah.

Melainkan ia menculik sang suami yang sempat menjalin asmara dengannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan, aksi penculikan yang dirancang sang pelakor itu sebagai bentuk aksi balasan terhadap perlakuan istri sah AR.

Untuk menyelenggarakan misi ini, pelakor itu sampai menyewa 6 orang bayaran.

Baca juga: Oknum Anggota DPRD Batubara Dituding Selingkuhi Istri Keponakannya, Suami Temukan Chat Menjijikan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat merilis kasus penculikan dan perampokan sopir taksi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (30/8/2021) siang.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat merilis kasus penculikan dan perampokan sopir taksi online di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (30/8/2021) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Meski begitu, tim Jatanras berhasil menangkap tujuh orang pelaku.

Satu di antaranya adalah NA (31) perempuan yang merupakan pengusaha kafe di Jakarta.

Ia menjadi otak dari aksi penculikan perampokan terhadap AR.

Sementara enam orang lainnya, MR alias Adit (37) warga Tangeran Banteng, MIS alias Indra (30) dan AD alias Deot (41) warga Jakarta.

Tiga lainnya, AZ alias Cici (53), AB alias Niko (41) dan Harun (48) warga Kota Makassar.

Aksi penculikan dan perampokan AR yang terencana itu, dipicu rasa sakit hati NA.

Baca juga: Istri Sah Lagi Hamil Gerebek Suami Selingkuh dengan Pramugari, Ngamuk Lihat Pelakor, Videonya Viral

Aksi penculikan

Awalnya, NA pun menghubungi salah satu karyawannya MR alias Adit (37) untuk mecari orang suruhan.

Adit lalu meminta bantuan ke adiknya, MIR alias Indra (30) untuk mencari orang seperti yang diperintahkan NA.

Hasilnya Indra berhasil menemukan orang suruhan yang dimaksud melalui jejaring Instagram.

Ialah AZ alias Cici (53) warga Komplek Hartaco, Kelurahan Parangtambung, Makassar.

Indra pun membangun kesepakatan dengan Cici lalu terbang ke Makassar untuk bertemu langsung.

Ia ditemani Adit dan pelaku lainnya, AD alias Deot (41) pun bertemu dengan Cici untuk membahas skenario NA dan besaran tarif yang harus dibayarkan.

Dari pertemuan itu disepakati, Cici dibayar Rp 40 juta untuk menculik AR.

Aksi penculikan terhadap AR pun dilancarkan pada 6 Agustus 2021.

Mulanya AR ditelpon Adit untuk diantar mencari perlengkapan CCTV di Kota Makassar.

Setelah berkeliling mencari perlengkapan CCTV itu, Adit meminta AR berhenti di salah satu rumah makan.

Saat hendak menyantap makanan yang dipesan, Cici muncul dari belakang bersama temannya, Nikko dan Harun.

Cici langsung meminta AR untuk ikut sambil menodongkan badik dari belakang.

AR yang terancam pun ikut keluar dari rumah makan lalu menaiki mobil yang dibawa Cici.

Sementara mobil yang dikemudikan AR dibawa rekan Cici lainnya.

Di atas mobil, mata AR ditutup lakban dan tangannya diikat menggunakan lakban.

Ia pun dibawa ke Gorontalo lalu ditinggal. Sementara mobilnya dibawa kabur oleh Cici Cs ke Makassar.

Baca juga: Asik Selingkuh dengan Wanita Lain, Oknum Polisi di Madura Ini Telantarkan Anak, Istri Laporkan Suami

Sejumlah tersangka kasus penculikan dan perampokan terhadap AR, driver taksi online dihadirkan saat acara perilisan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (30/8/2021). Dalam pengungkapan itu, tim Jatanras menangkap tujuh orang pelaku.
Sejumlah tersangka kasus penculikan dan perampokan terhadap AR, driver taksi online dihadirkan saat acara perilisan kasus di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Senin (30/8/2021). Dalam pengungkapan itu, tim Jatanras menangkap tujuh orang pelaku. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA)

"Terkait kejadian ini, NA (otak pelaku penculikan) ini mengucurkan ataupun memberi upah sebesar Rp 70 juta kepada enam orang lainnya ini," kata Kompol Jamal.

Rp 40 juta dari total Rp 70 juta dana yang dikucurkan NA, diperuntukkan untuk jasa penculikan yang dilakukan Cici Cs.

Sementara Rp 30 juta lainnya untuk Indra, Adit dan Deot.

Berita lain terkait Penculikan oleh Pelakor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved