Wartawan Lokal Dilarang Meliput Kunjungan Presiden RI Jokowi di Kuningan? Ketua PWI Tanggapi Begini
Beredar kabar soal wartawan daerah dilarang meliput kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Kabupaten Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Beredar kabar soal wartawan daerah dilarang meliput kunjungan kerja Presiden RI Jokowi ke Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribuncirebon.com, selain wartawan lokal, jajaran Humas Pemkab Kuningan pun dilarang mengikuti acara kunjungan kerja Jokowi.
Kondisi ini langsung ditanggapi Ketua PWI Kuningan Nunung Khazanah yang pada intinya sangat menyesalkan adaya kabar tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Cirebon dan Kuningan Besok, Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Relokasi Rumah
"Pelarangan peliputan oleh wartawan yang bertugas di wilayah Kuningan, yang notabene wilayah yang dikunjungi RI 1 itu sudah mengekang kebebasan pers," kata Nunung dalam keterangannya yang diterima TribunCirebon.com, Senin (30/8/2021).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Juga disebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Serta dalam undang-undang itu pun disebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya.
Sudah dua kali presiden, yakni Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Kuningan. Saat itu, wartawan daerah tidak dilarang meliput.
"Memang peliputan orang nomor satu di Indonesia itu harus menempuh prosedural, seperti memperlihatkan surat tugas peliputan/kartu media tempat ia bekerja, dan dengan aturan jarak serta aturan lainnya, rasanya wartawan daerah pasti mengikuti prosedural tersebut," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Besok ke Kuningan Jawa Barat, Apa Saja Agendanya? Simak di Sini
Kalau dikaitkan dengan Pandemi, kunjungan kerja ini diantara agendanya meninjau vaksin yang melibatkan sekitar ribuan warga. Apakah itu sudah melanggar prokes dan melanggar aturan tidak boleh berkerumun?
"Saya rasa ketika ada alasan karena masih Pandemi, tidak masuk akal. Berkunjung ke pemukiman warga, meninjau vaksin dan masuk ke pendopo sudah dipastikan berkerumun," ujarnya.
Jadi diharapkan kebebasan pers untuk bisa meliput apa adanya kegiatan yang sedang berlangsung tidak dilarang, karena hak itu dijamin undang-undang.
Sekedar Informasi sesuai jadwal atau agenda kunjungan Presiden RI Jokowi ke Kuningan sebagai berikut.
1. Melaksanakan peninjauan vaksinasi di Kuningan tepatnya di Desa Sangkanhurip (Cigandamekar) menunjau vaksin door to door terhadap 500 warga .
2. Melaksanakan peninjauan vaksin di Pondok Pesantren Husnul khotimah terhadap 2000 santri.