Alat Vitalnya Berubah Setelah Dipijat, Pria Ini Emosi Aniaya Tukang Urut Hingga Meninggal
kakek tukang urut bernama Dulati (74) tewas dianiaya pasiennya berinisial L (49) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
TRIBUNCIREBON.COM- Kakek tukang urut bernama Dulati (74) tewas dianiaya pasiennya berinisial L (49) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (25/8/2021).
Peristiwa itu dipicu pelaku yang emosi karena tak terima alat vitalnya berubah setelah dipijat korban.
Peristiwa tukang urut tewas di tangan pasien itu terjadi di kediaman pelaku sekira pukul 12.30 WITA.
Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Kronologi
Awal mula, penganiayaan berujung tewasnya tukang urut itu saat pelaku cekcok tak terima alat vitalnya berubah usai dipijat korban.
"Awalnya pelaku memanggil korban di rumahnya dengan maksud agar korban datang mengobati sekira pukul 10.30 Wita," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Polisi Amankan Pelajar yang konvoi Bawa Benda Berbahaya di Tangerang, Sempat Aniaya Pelajar Lain
Beberapa hari sebelumnya pelaku telah diobati korban dengan pengobatan tradisional.
Namun saat diurut, pelaku merasa fungsi alat vitalnya tak seperti sebelumnya.
"Nah, pelaku menuduh korban telah melakukan pengobatan yang salah terhadap dirinya," ucap Riswandi.

Tak terima dituduh, adu mulut pun tak terelakan antara pelaku dan tukang pijat.
Pelaku pun menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parah.
Korban pun meninggal di tempat.
"Korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan," ungkap Riswandi
Baca juga: Didatangi Polisi, Lansia Sempat Tak Akui Aniaya ART di Pulogadung, Tak Berkutik Usai Dilihatkan CCTV
Saat ini jenazah korban sedang berada di Puskesmas Tannggetada guna dilakukan visum.
Sementara pelaku, L kini telah diamankan di Polres Kolaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa sebilang parang,” jelas Riswandi.
Baca juga: Istri Diganggu, Kronologi Sahid Aniaya Kerabat di Depan Kantor Polisi, Warga Tak Berani Mendekat
Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Polsek Watubangga telah menangkap pelaku pembunuhan kakek berusia 74 tahun.
Pembunuh berinisial L (49).
Pelaku yang membunuh tukang urut itu diancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Kasus Penganiayaan ART Perempuan di Pulogadung Berakhir Damai
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (25/8/2021).
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan itu.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu tempat pemancingan ikan di tengah laut.
"Iya, benar tersangka berhasil diamankan kurang lebih satu mil dari lokasi kejadian. Tersangka sempat melarikan diri ke tengah laut, ada bagang di sana tempatnya bersembunyi," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Sertu SP Oknum Babinsa Palmerah yang Pukuli Tetangga Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan
Saiful mengatakan penganiayaan tersebut berawal saat pelaku meminta diurut oleh korban.
Namun, pelaku merasa pengobatan yang dilakukan korban merugikan.
Menurut pelaku, pengobatan itu merubah ukuran alat vital miliknya.
"Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian," terang Saiful.
Baca juga: Zaelani Mahasiswa Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Sekuriti di GBK Mengaku Dipaksa Berdamai
Kapolres melanjutkan, pelaku lalu mengambil parang dan menganiaya korban hingga meregang nyawa.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu melarikan diri ke sebuah pondok di tengah laut.
Saiful mengaku, Tim Inafis Polres Kolaka bersama personel Polsek Watubangga lalu mencari dan berhasil menangkap pelaku.
Setelah itu melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menetapkan tersangka.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuh Saiful