KISAH Warti TKW Asal Indramayu Idap Tumor Tapi Harus Tetap Kerja di Malaysia, Begini Nasibnya Kini

Miris, Warti (46) TKW asal Indramayu yang divonis menderita tumor ini harus tetap kerja di Malaysia hampir selama 4 bulan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Foto istimewa/BP2MI
Warti (46), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu saat dirawat di RS di Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Miris, Warti (46) TKW asal Indramayu yang divonis menderita tumor ini harus tetap kerja di Malaysia hampir selama 4 bulan.

Dari hasil pemeriksaan dokter di Malaysia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu ini menderita tumor di kepala.

Kondisi itulah yang menyebabkan warga Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur ini kerap kali tidak sadarkan diri secara tiba-tiba saat berkerja sejak Maret 2021.

Warti (46), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu saat dirawat di RS di Malaysia.
Warti (46), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Kabupaten Indramayu saat dirawat di RS di Malaysia. (Foto istimewa/BP2MI)

Akibat kondisinya yang terus memburuk, Warti pun membuat surat mengajukan permohonan pulang kepada majikannya.

Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Irman Firmansyah mengatakan, namun permohonan itu tidak kunjung di respon.

Dengan kondisi sakit parah, Warti pun terpaksa harus tetap bekerja karena tertahan.

"Karena kondisi itu, Warti lalu mengajukan pengunduran diri. Namun sang majikan menolak karena belum ada asisten rumah tangga pengganti," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Minggu (29/8/2021).

Lanjut Irman Firmansyah, Warti pun kemudian mengadukan kondisi kesehatan yang dialaminya kepada Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI) Kabupaten Subang.

Dari FKBMI kemudian diteruskan ke BP2MI untuk membantu proses pemulangan Warti pada April 2021 lalu.

Masih disampaikan Irman Firmansyah, selain upaya pemulangan, BP2MI juga akan mengupayakan seluruh hak Warti selama bekerja di Malaysia agar bisa diberikan secara penuh. 

Hak ini menjadi kewajiban majikan, agen, serta perusahan pemberangkatan yang harus dipenuhi.

"Hak-hak yang dimaksud tentu saja mengenai gaji dan komponen lain yang menjadi kewajiban majikan, agen serta perusahaan yang memberangkatkan ke Malaysia," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Warti sudah beberapa kali harus masuk ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Irman Firmansyah mengatakan, TKW tersebut bernama Warti (46) asal Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Oleh dokter di Malaysia, Warti divonis menderita tumor di kepala.
"Warti sempat beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit karena sering jatuh tak sadarkan diri saat sedang bekerja," ujar dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Minggu (29/8/2021).
Warti sendiri berangkat ke Malaysia sekitar bulan Februari 2020.
Ia disalurkan melalui PT Harco Selaras Sentosa Jaya. 
Namun baru setahun bekerja, tepatnya sekitar Maret 2021, ia justru mengalami sakit-sakitan. 
Irman Firmansyah menjelaskan, berbagai upaya pun dilakukan pihaknya untuk mengabulkan harapan Warti yang ingin pulang ke kampung halaman.
Warti pun akhirnya bisa dipulangkan dari Malaysia dan tiba di tanah air pada Jumat (27/8/2021) kemarin.
Rencananya, Warti ingin melanjutkan pengobatan dan memulihkan kondisi kesehatannya di kampung halaman.
"Berbagai upaya kami lakukan, lalu pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu, yang bersangkutan telah pulang ke kampung halaman di Indramayu," ujar dia.

Harapannya Terkabul

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved