Virus Corona Mewabah

Mulai Sabtu 28 Agustus, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Jalan Semua Angkutan Umum Transportasi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Istimewa
Peduli Lindungi 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA -  Ada kabar baru, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan serentak di seluruh moda transportasi, mulai Sabtu 28 Agustus 2021.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) memastikan aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Pihak Kemenhub pun telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

Baca juga: Ayo Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id atau Link SMS 1199? Ini Cara Unduh dan Scan-nya

Sertifikat vaksinasi
Sertifikat vaksinasi (PeduliLindungi.id)

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Budi Karya mengatakan, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena iti, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait implementasi aplikasi PeduliLindungi, Menhub mengatakan telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Selain itu, dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

Menhub pun meminta, pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan terbaru.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya.

Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat, diantaranya dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.

Sampai 30 Agustus

Nasib PPKM diperpanjang atau tidak telah diputuskan pemerintah. Presiden Jokowi baru saja memberikan pernyataan terkait hal tersebut.

Presiden Joko Widodo menyatakan, melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.

Pengumuman itu disiarkan secara langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar presiden.

Dalam penjelasannya Presiden mengatakan Untuk wilayah Jawa dan Bali untuk Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.

Presiden mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.

"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pmkerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.

Kondisi Covid-19 Saat Ini

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.

Selain itu, kata dia, kasus konfirmasi positif di Jawa-Bali menurun 87,3 persen.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Berakhir 23 Agustus, Apakah Bakal Diperpanjang? Ini Kajian Epidemiolog

"Kalau kasus konfirmasi terus mengalami perbaikan. Jadi kalau secara kasus konfirmasi, itu saya kira membaik (menurun) 78 persen dari puncaknya 15 Juli (2021)," ujar Luhut dalam sambutannya pada HUT ke-43 BPPT yang ditayangkan YouTube BPPT RI, Senin (23/8/2021).

"Tapi kalau kita lihat hanya Jawa-Bali itu menurun 87,3 persen per kemarin. Hari ini kalau memang membaik lagi itu juga angka ini bisa naik lagi," kata dia.

Adapun data yang dipaparkan Luhut tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun hingga 21 Agustus 2021.

Meski demikian, Luhut tetap meminta semua pihak tetap waspada dengan kondisi saat ini.

Dia mengingatkan, belum ada satu negara di dunia yang menegaskan diri mereka sudah bisa mengendalikan pandemi Covid-19.

"Belum ada satu negara pun yang sebut mereka sudah bisa mengendalikan. Kita pun belum," kata dia.

Namun, Luhut berharap, dengan pemanfaatan sejumlah aplikasi yakni PeduliLindungi, SiLacak, dan NAR serta aplikasi di laboratorium Kementerian Kesehatan, nantinya pergerakan masyarakat bisa lebih terpantau dengan baik.

Utamanya, warga yang terjangkit Covid-19. "Sehingga kita bisa monitor secara dini jumlah orang yang terjangkit. Sehingga kita bisa cabut dari akarnya dan kita masukkan isolasi terpusat (isoter)," kata Luhut.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.989.060 orang hingga Senin ini.

Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan sebanyak 9.604 kasus dalam 24 jam terakhir.

Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 24.758 orang, sehingga jumlahnya menjadi 3.571.082 orang.

Sementara itu, ada penambahan 842 kasus kematian akibat Covid-19, sehingga pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 127.214 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/08/24/193010326/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-perjalanan-semua-moda-transportasi-mulai?page=all.


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved