Virus Corona Mewabah
Tempat Wisata di Bandung Dibuka Khusus untuk Warga yang Sudah Divaksin, yang Belum Vaksin Dilarang
Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk tempat wisata insya Allah sudah ada aturan diperbolehkan untuk dibuka.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, SOREANG - Tempat wisata Kabupaten Bandung sudah diperbolehkan dibuka, namun terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan pengelola tempat wisata.
Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna, untuk tempat wisata insya Allah sudah ada aturan diperbolehkan untuk dibuka.
"Tinggal perbupnya saat ini sudah ada kelonggoaran," ujar Bupati Bandung, di Kompleks Pemda Bandung, Selasa (24/8/2021).
Dadang mengungkapkan, kalau melihat bahwa di sektor wisata ada kebijakan boleh dibuka, memang tidak 100 persen.
"Maksimal sekitar 25 persen (dari kapasitasnya). Artinya setiap tempat wisata di sini sudah bisa dibuka," kata Dadang.
Selain itu, kata Dadang, terdapat syarat bagi pengelola dan pengunjung.
"Syaratnya menggunakan kartu vaksin," ucap dia.
Dadang mengaku, pihaknya sedang sosialisasikan, ke tempat-tempat wisata harus sudah divaksin, dan di tempat wisata harus ada vaksin.
"Artinya bagi yang belum divaksin tak boleh (masuk tempat wisata)," ujarnya.
Kalau sudah divaksin, kata Dadang, baru bisa masuk ke lokasi wisata.
"Iya, (nantinya) bisa disediakan vaksin kan di tempat wisata," ucapnya. (*)