Pembunuhan Tragis di Subang
Rumah Tangga Yosef dan Tuti Tak Harmonis Sejak Usia Amalia 4 Tahun, Bu Lilis Berani Ungkap Hal Ini
Lilis Sulastri (56) yang merupakan kakak ke empat dari Tuti Suhartini yang jadi korban pembunuhan menyebutkan memang untuk keluarga dari Tuti. . .
Pasal 339 KUH Pidana
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Pasal 351 KUH Pidana ayat 3
(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bercak Darah di Baju saksi dan Ponsel Hilang
Polisi sudah melakukan otopsi, olah TKP hingga memeriksa saksi-saksi. Dari saksi tersebut, ada satu saksi yang spesifik.
"Di baju salah satu saksi itu ada percikan darah. Dari saksi-saksi yang diperiksa, kami masih tunggu. Nanti hasilnya kami analisasi apakah ada keterkaitan," ucap AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).
Hanya saja, saat ditanya siapakah saksi yang di pakaiannya ada bercak darah, dia belum bisa mengungkapnya dan masih mendalami keterangan tersebut.
"Diketahui dari olah TKP maupun pemeriksaan saksi, pelaku diduga kenal dekat dengan korbam dan tahu situasi dan kondisi rumah tersebut," kata AKBP Sumarni.
Ia menerangkan, Tuti diduga meninggal lima jam sebelum mayatnya ditemukan. Sedangkan anaknya, Amalia Mustika Ratu diperkirakan sekira pujul 04.00 atau 05.00.
Polisi juga mengecek dugaan adanya tindak pidana lain di balik kematian anak dan ibu tersebut, seperti misalnya pemerkosaan.
"Jadi untuk luka ada patah tulang tengkorak, memar otak. Kami juga lakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak, selaput dara masih utuh, tidak ada indikasi kesana (persetubuhan)," katanya.
Dari olah TKP juga diketahui soal tidak ada perusakan terhadap akses pintu masuk rumah. Dari hal itu, polisi berkesimpulan kematian anak dan ibu tersebut tidak terkait kasus perampokan.
"Hasil cek TKP, bahwa pintu masuk dan belakang area masuk tidak terjadi kerusakan pintu seperti pencongkelan. Diperkirakan tidak ada motif pencurian, karena tidak tidak ada barang berharga hilang kecuali ponsel korban," katanya.
Ada satu lagi kejanggalan yang ditemukan polisi. Yakni mobil mewah Toyota Alphard yang jadi tempat pembuangan mayat anak dan ibu tersebut.
"Jadi mobil Alphard parkir tidak rapi, miring. Itu diperkirakan yang mengemudikannya itu tidak terlalu menguasai cara kemudi yg baik," kata AKBP Sumarni.