Pembunuhan Tragis di Subang
Rumah Tangga Yosef dan Tuti Tak Harmonis Sejak Usia Amalia 4 Tahun, Bu Lilis Berani Ungkap Hal Ini
Lilis Sulastri (56) yang merupakan kakak ke empat dari Tuti Suhartini yang jadi korban pembunuhan menyebutkan memang untuk keluarga dari Tuti. . .
"Dalam waktu dekat akan terungkap dan kami akan release kepada awak media semuanya," ujarnya.
Kata Kapolres Subang, saat ini sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dari hasil temuan di lapangan. Namun pihaknya masih melakukan perkembangan atas kasus tersebut.
"Sabar mohon waktu kalo saya jawab sekarang terlalu dini, kemarin kan sudah tahu kalo dari pintu masuk tidak ada yang dirusak ada indikasi orang terdekat," ucap AKBP Sumarni.
Titik Terang
Meski pelaku belum terungkap, namun polisi sudah menemukan sejumlah titik terang utama dalam kasus ini. Salah satunya, soal pelaku yang diduga orang dekat dengan keluarga korban.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dugaan tersebut berasal dari olah TKP petugas di lapangan yang tidak menemukan tindak pidana pencurian.
Kemudian polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan dari pintu masuk rumah tersebut.
"Diketahui dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi-saksi diduga pelaku ini mengenal dengan korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni pekan lalu. Namun, dia belum bisa memastikan identitas pelaku.
"Kami masih belum bisa sampaikan, masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah fokuslah," ujarnya.
Sumarni juga menyebutkan, fakta temuan lainnya, pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.
"Dari jejak tapak kaki yang berbeda (ada) dua, jadi diduga lebih dari satu orang," ucap Sumarni.
Pelaku Bisa Terancam Pidana Mati
Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan. Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana. Syaratnya, jika pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu.
Pembunuhan yang secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.
Pasal 338 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.