Pembunuhan Tragis di Subang
KESAKSIAN Kang Ajat Soal Pembunuhan di Subang, Ada yang Nyetir Alphard Pukul 06.00 lalu Parkir
Seorang warga yang juga menjadi saksi kepolisian atas ditemukannya kedua jasad ibu dan anak di dalam mobil di Subang. . .
"Diketahui dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi-saksi diduga pelaku ini mengenal dengan korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni pekan lalu. Namun, dia belum bisa memastikan identitas pelaku.
"Kami masih belum bisa sampaikan, masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah fokuslah," ujarnya.
Sumarni juga menyebutkan, fakta temuan lainnya, pelaku pembunuhan ini lebih dari satu orang.
"Dari jejak tapak kaki yang berbeda (ada) dua, jadi diduga lebih dari satu orang," ucap Sumarni.
Pelaku Bisa Terancam Pidana Mati
Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan. Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana. Syaratnya, jika pembunuhan itu direncanakan terlebih dahulu.
Pembunuhan yang secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.
Pasal 338 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339 KUH Pidana
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340 KUH Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Pasal 351 KUH Pidana ayat 3
(Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bercak Darah di Baju saksi dan Ponsel Hilang
Polisi sudah melakukan otopsi, olah TKP hingga memeriksa saksi-saksi. Dari saksi tersebut, ada satu saksi yang spesifik.
"Di baju salah satu saksi itu ada percikan darah. Dari saksi-saksi yang diperiksa, kami masih tunggu. Nanti hasilnya kami analisasi apakah ada keterkaitan," ucap AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).