Kabupaten Majalengka Satu-satunya Daerah di Ciayumajakuning yang Masuk PPKM Level 2
ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 - 30 Agustus 2021. Ke-10 daerah itu berada di empat provinsi,
TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 - 30 Agustus 2021. Ke-10 daerah itu berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut ini rincian 10 daerah berstatus level 2 yang akan menjalani aturan PPKM level 2 selama sepekan mendatang:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
4. Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Diberitakan sebelumnya,
Nasib PPKM diperpanjang atau tidak telah diputuskan pemerintah. Presiden Jokowi baru saja memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
Presiden Joko Widodo menyatakan, melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.
Pengumuman itu disiarkan secara langsung atau live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) pukul 19.00 WIB.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar presiden.
Dalam penjelasannya Presiden mengatakan Untuk wilayah Jawa dan Bali untuk Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa Level 3 mulai 24 Agustus 2021.
Presiden mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai dan beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang 3 dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan.
"Oleh karena itu kita tetap waspada dan pemerintah berusaha mengambil kebijakan tepat," kata presiden.
Kondisi Covid-19 Saat Ini
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami penurunan 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli 2021.
Selain itu, kata dia, kasus konfirmasi positif di Jawa-Bali menurun 87,3 persen.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Berakhir 23 Agustus, Apakah Bakal Diperpanjang? Ini Kajian Epidemiolog
"Kalau kasus konfirmasi terus mengalami perbaikan. Jadi kalau secara kasus konfirmasi, itu saya kira membaik (menurun) 78 persen dari puncaknya 15 Juli (2021)," ujar Luhut dalam sambutannya pada HUT ke-43 BPPT yang ditayangkan YouTube BPPT RI, Senin (23/8/2021).
"Tapi kalau kita lihat hanya Jawa-Bali itu menurun 87,3 persen per kemarin. Hari ini kalau memang membaik lagi itu juga angka ini bisa naik lagi," kata dia.
Adapun data yang dipaparkan Luhut tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun hingga 21 Agustus 2021.
Meski demikian, Luhut tetap meminta semua pihak tetap waspada dengan kondisi saat ini.
Dia mengingatkan, belum ada satu negara di dunia yang menegaskan diri mereka sudah bisa mengendalikan pandemi Covid-19.
"Belum ada satu negara pun yang sebut mereka sudah bisa mengendalikan. Kita pun belum," kata dia.
Namun, Luhut berharap, dengan pemanfaatan sejumlah aplikasi yakni PeduliLindungi, SiLacak, dan NAR serta aplikasi di laboratorium Kementerian Kesehatan, nantinya pergerakan masyarakat bisa lebih terpantau dengan baik.
Utamanya, warga yang terjangkit Covid-19. "Sehingga kita bisa monitor secara dini jumlah orang yang terjangkit. Sehingga kita bisa cabut dari akarnya dan kita masukkan isolasi terpusat (isoter)," kata Luhut.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 3.989.060 orang hingga Senin ini.
Jumlah tersebut didapatkan setelah ada penambahan sebanyak 9.604 kasus dalam 24 jam terakhir.
Kemudian, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 24.758 orang, sehingga jumlahnya menjadi 3.571.082 orang.
Sementara itu, ada penambahan 842 kasus kematian akibat Covid-19, sehingga pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 127.214 orang.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Lanjutkan PPKM, Beberapa Daerah Turun Level
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan PPKM, 10 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 2", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/24/06005441/perpanjangan-ppkm-10-daerah-di-jawa-bali-ini-berstatus-level-2?page=all#page3
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Krisiandi