Intip Sungai Cipedak di Kuningan yang Katanya Angker tapi Jadi Tambang Emas bagi Warga Desa Sekitar
Kawasan di Sungai Cipedak, Desa Pasir Agung, Kecamatan Hantara, Kuningan Jawa Barat, ini selain mejadi objek wisata air, juga dikenal angker dan . . .
Ayip menyebut bahwa lokasi kandungan emas di desanya itu tidak boleh dimanfaatkan atau dikomersialkan.
Pasalnya, lokasi alam di sana sangat kental dengan nilai mistis dan tidak boleh dilakukan eksploitasi.
“Warga kami sempat berembuk untuk melakukan pendayagunaan lahan tersebut, namun kebanyakan warga tidak menyetujuinya.
Karena itu merupakan kekayaan yang hanya bisa dinikmati seadanya tanpa merusak lingkungan dan kandungannya,” ujarnya.

Sekadar informasi, kata Ayip mengemuka bahwa Desa Pasir Agung ini merupakan dominasi wilayah tengah Kabupaten Kuningan.
“Iya, Kecamatan Hantara termasuk desa kami ini berada di tengah Kabupaten Kuningan dan ini bisa dilihat dari peta geografi,” ujarnya.
Pengklaim sebagai wilayah tengah, Ayip mengklaim potensi wisata di Desa Pasir Agung ini memiliki lebih dari satu lokasi wisata.
“Bicara potensi wisata di desa kami sangat banyak, namun untuk memajukannya itu kembali kepada pemerintah dalam mendukung pegiat wisata di desa. Karena sangat jelas bahwa dari jaraknya saja cukup jauh, jika mengambil star dari pusat Kuningan kota itu bisa memakan waktu sekitar satu jam an,” katanya.
Manual
Informasi warga melakukan pendayagunaan alam yang memiliki kandungan emas dan tembaga di Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan dibenarkan oleh Anggota DPRD Kuningan, Toto Tohari saat dihubungi ponselnya.
“Benar, dulu warga kami melakukan pengambilan emas dengan cara manual,” ujarnya Tohari yang warga Desa Citapen, Kecamatan Hantara, Senin (23/8/2021).
Pemanfaatan kandungan alam, kata Tohari mengaku sebelumnya ditemukan oleh Mahasiswa saat melakukan KKN di daerah setempat.
“Iya, awalnya dari Mahasiswa yang ngambil kandungan alam lalu di teliti memang benar ada kandungan emas dan tembaga serta semacam boksic,” ujarnya.
Kejadian itu, menurut Tohari, pada tahun 2000 an dan sejumlah warga pun bergantung untuk memenuhui hajat hidupnya pada usaha pengambilan kandungan alam tersebut.
“Waktu itu, usaha warga sekitar 3 tahunan lebih dan menggantungkan hidup sebagai penambang emas. Jadi, mereka itu menambang dan menjual matrial semacam batu secara mentahan,” ujarnya.
Penjualan batu yang memiliki kandungan emas tersebut, Tohari mengklaim bahwa bisnis itu dilakukan oleh warga secara ilegal.