Dua Buron Kasus Pembacokan Tiga Staf Desa di Majalengka Diringkus Polres Sumedang
penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas di Kacamatan Jatinangor
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Dua orang terduga kasus pambacokan di Majalengka, Jawa Barat yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap aparat kepolisian Polres Sumedang.
Terduga pelaku pembacokan yang ditangkap yakni URP (23), warga Jalan Cibodas Raya RT04/08 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, dan DA (38), warga Blok Lingawangi RT01/05 Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
"Keduanya merupakan DPO kasus pembacokan 3 aparat Desa di Majalengka yang terjadi beberapa hari lalu," kata Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian kepada Tribun Jabar.id di Sumedang, Sabtu (21/8/2021).
Baca juga: Ulah Para Pemuda Mabuk di Majalengka Bikin Resah, Keroyok Perangkat Desa yang Hendak Menegur
Ari mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas di Kacamatan Jatinangor pada Jumat, (20/8/202) sekira pukul 13.30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan sebuah minibus Elf berpelat nomor polisi E 7959 V dengan sepeda motor yang dikendarai polisi saat melakukan pengawalan bansos yang dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.
Setelah terjadi kecelakaan, kata Ari, Kapolres langsung memerintahkan petugas untuk memeriksa kelengkapan kendaraan, dan melakukan tes urine terhadap sopir dan kondekturnya. Sebab, ujar Ari, saat diperiksa, sopir dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
"Berdasarkan hasil tes urine, mereka positif mengonsumsi Benzodiazepine dan mengonsumsi miras oplosan jenis ciu," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ari, pelaku URP mengaku bahwa obat terlarang yang ia konsumsi didapat dari seorang anak punk yang ada di wilayah Cirebon dan mengonsumsi miras di Cileunyi.
Selain itu, tambah Ari, berawal dari kecurigaan terhadap sopir dan kondektur elf tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan kesatuan Reskrim untuk mengecek dan mengenali foto keduanya.
"Berdasarkan informasi yang didapat, keduanya merupakan DPO kasus pembacokan di wilayah hukum Majalengka, dan kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Majalengka," tutur Ari.
"Untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Majalengka," Ari menambahkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/buron-kasus-pembacokan-ditangkap.jpg)